BARISAN.CO – Bawaslu Jakarta Pusat melakukan gerak cepat (Gercep) dengan merencanakan menginisiasi rapat koordinasi (rakor) para pihak terkait untuk menyelamatkan ribuan hak pilih pemilih pemula yang saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Rabu 27 November 2024 genap berusia 17 tahun. Namun hingga Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan oleh KPU DKI pada 22 Agustus 2024, nama mereka belum masuk dalam DPS.
Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar pada kegiatan Rapat Kerja Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Pemilihan Tahun 2024, Kamis (29/8). Sebelumnya, peserta rapat dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat menyampaikan, dan meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan solusi atas nasib hak pilih pemula dari kalangan pelajar.
Di Jakarta Pusat terdapat 61 SMA/SMK. Terbagi menjadi zona Jakarta Pusat 1 dan zona Jakarta Pusat 2. Di Jakarta Pusat 2, pelajar yang genap berusia 17 tahun pada 27 November 2024 sebanyak 1.536. Jumlah tersebut belum termasuk di Jakarta 2. Halman berharap, ribuan pemilih pemula yang belum masuk DPS, akan masuk pada DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan ditetapkan pada Minggu, 13 September 2024.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengajak KPU Jakarta Pusat, Sudin Disdukcapil dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Selatan untuk melakukan rakor yang agendanya membahas dan memberi solusi administratif maupun teknis atas masalah tersebut. Dari rakor tersebut, diharapkan ribuan pemilih pemula yang belum masuk di DPS dapat dieksekusi dan dimasukkan ke dalam DPSHP. Anggota KPU Jakarta Roy Sinaga yang hadir pada kegiatan tersebut langsung merespon positif inisiatif Bawaslu Jakarta Pusat tersebut.
Usai curah pendapat yang cukup gayeng, peserta rapat kerja melakukan foto bersama.
Gercep dari Penyelenggara Pilgub DKI tersebut, beroleh apresiasi dari Ketua dan anggota Bawaslu DKI Mimah Susanti dan Achmad Fachrudin (periode 2012-2017) yang dihadirkan sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut. Mimah yang sekarang ini menjadi anggota Komisi Penyiaran Pusat menilai, langkah gercep Bawaslu Jakarta Pusat tersebut merupakan kombinasi antara perencanaan, strategi dan implementasi yang tepat untuk menyelamatkan hak pilih.
Sedangkan Achmad Fachrudin meminta, agar rakor para pihak terkait dilakukan sebelum DPSHP ditetapkan. Sehingga ribuan pemilih pemula yang belum masuk DPS dipastikan masuk DPHPS dan selanjutnya masuk DPT. Achmad Fachrudin, yang kini berprofesi sebagai dosen mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu se-DKI untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah krusial ini karena kasus serupa berpotensi terjadi di luar Jakarta Pusat. (abah)