Scroll untuk baca artikel
Infografis

Begini Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Pengantin Lama

Redaksi
×

Begini Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Pengantin Lama

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Di masa pandemi ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital. Kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah. Akan tetapi kartu nikah digital ini mempermudah pasangan suami istri dalam aktivitas sehari-hari.

Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id. Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.

Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital ini dengandengan cara mengajukan diri ke KUA. Datangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada Simkah web. [rif]