“Untuk mendapatkan IUP OP, perusahaan penambang harus memiliki segenap rencana penambangan, pengelolaan dampak lingkungan serta upaya reklamasi. Kajian terhadap hal-hal tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah dalam memberikan IUP OP,” kata Yanto kepada Barisanco pada Selasa (14/2/2023).
Akan tetapi, Yanto berpendapat, masalah yang sering timbul biasanya pada pengawasan pelaksanaan penambangan.
“Dimungkinkan terjadi ketidakpatuhan penambang terhadap kewajiban dalam IUP OP. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini di beberapa tempat kurang kuat,” jelasnya.
Selain itu, Yanto menambahkan, masih juga terdapat penambangan ilegal yang tentu tidak mematuhi kewajiban-kewajiban penambangan.
Sehingga, dia melanjutkan, untuk menghindari pencemaran yang bisa terjadi ke sumber daya air, maka diperlukan kajian yang mendalam dan cermat terhadap upaya pengelolaan dampak penambangan terhadap kualitas air baik air permukaan maupun air tanah.
Dia menegaskan, bukan soal lama waktu yang diperlukan untuk melakukan kajian tersebut, melainkan cakupan dan kedalaman kajiannya.
“Kondisi rona lingkungan di wilayah yang berpotensi mencemari dan berpotensi terdampak perlu diperhatikan lebih teliti. Jadi, aturan seharunya dikaji dulu baru dikeruk,” jelasnya.
Yanto menegaskan, masalahnya, kedalaman kajian tiap-tiap tempat bisa jadi berbeda.
“Tergantung kepada pemerintah di masing-masing lokasi karena untuk pertambangan, diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi,” tandasnya.