BARISAN.CO – Beredar di media sosial sebuah unggahan narasi terkait informasi adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.
Pada surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB. Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022.
Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Hasil Keputusan Bersama Pemerintah dan Komisi X DPR RI. Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat.
Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid.
Selain itu, terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat itu yakni Senin, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa tes ialah hoaks.
Kementerian PANRB Membantah
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce memastikan, institusinya tidak pernah menerbitkan surat itu.
“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” ucap Averrouce, via keterangan tertulis, Sabtu, (28/5/2022).
Averrouce menjelaskan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.
“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” kata dia.
Kasus beredarnya surat palsu ini bukan yang pertama terjadi. Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.
“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” imbuh Averrouce. Seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. [rif]