Scroll untuk baca artikel
Terkini

Berkomitmen Daftar PSE, Kominfo Normalisasi Layanan Paypal, Yahoo Hingga Dota

Redaksi
×

Berkomitmen Daftar PSE, Kominfo Normalisasi Layanan Paypal, Yahoo Hingga Dota

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjalin komunikasi dengan penyedia layanan keuangan Paypal. Pihaknya memastikan Paypal akan melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan memenuhi syarat pendaftaran dengan tepat.

Akses layanan keuangan Paypal pun secara resmi sudah dibuka. Pembukaan itu pun kini tidak lagi sementara, tetapi sudah bisa diakses normal oleh masyarakat.

“Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran pers, Selasa (2/8/2022).

Selain Paypal, platform CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo juga sudah dinormalisasi Kominfo. Normalisasi dilakukan setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah.

“Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut,” kata Dedy.

Langkah pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital melalui pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan hangat dalam dua bulan terakhir.

Sebelumnya Paypal masuk ke dalam layanan PSE asing dalam lingkup privat yang tidak terdaftar. Paypal juga belum memenuhi persyaratan yang tertuang dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 terkait PSE Lingkup Privat. Oleh karenanya, pemerintah sempat memblokir layanan keuangan ini.

Maraknya protes dari warganet membuat Kementerian Kominfo membuka kembali akses Paypal secara sementara hingga 5 Agustus mendatang. Akan tetapi, untuk saat ini, dapat dipastikan Paypal akan mendaftar sehingga dalam waktu dekat layanannya akan dinormalisasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 yang disahkan pada November 2020 menjadi dasar pentingnya pendaftaran PSE. Adapun aturan terkait PSE sebelumnya pernah direvisi dan dikenal dengan nama Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Di situs web pse.kominfo.go.id, hingga Selasa (2/8/2022) pukul 12.30 WIB, tercatat sudah ada sebanyak 292 PSE asing dan 8.897 PSE domestik yang mendaftar. [rif]