Scroll untuk baca artikel
Terkini

Cair Bulan Juli 2022, Berikut Besaran Gaji Ke-13 PNS

Redaksi
×

Cair Bulan Juli 2022, Berikut Besaran Gaji Ke-13 PNS

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juli 2020, tentu ini merupakan kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari pensiunan hingga TNI Polri.

Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima pencairan gaji ke-13 sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Begitu juga dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang beberapa waktu lalu mengumumkannya secara langsung.

Adapun aturan mengenai gaji ke-13 ini juga diatur bersamaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pusat maupun daerah. Alasan kenapa gaji ke-13 PNS sering cari pada bulan Juli, hal ini juga sesuai aturan pencairan gaji ke-13 PNS.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022. Besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022. Sri Mulyani mengungkap alasannya mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022 berkaitan dengan belanja para tenaga aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya yang bersekolah.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sedangkan besaran gaji ke-13 PNS tercantum dalam pasal 6 PP Nomor 16 tahun 2022 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Untuk tahun ini, jumlahnya mengalami kenaikan karena ada tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Tambahan penghasilan 50% ini memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, menyebutkan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. Penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Sebagaimana PP nomor 16 tahun 2022, berikut ini rincian pemberian besaran gaji ke-13 yang akan cair bulan Juli:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.OO0
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.OOO
  3. Sekretaris atau sebutan lain Rp 18.340.000
  4. Anggota sebesar Rp 18.340.000

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  1. Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.O00
  2. Eselon II pejabat pratama Rp 14.702.000
  3. Eselon III/pejabat adiministrator Rp 987.000
  4. Eselon IV/pejabat pengawas Rp 517.000

Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3. 219.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000
  3. Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.329.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.657.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000,00
  4. d. Strata I /Diploma Empat/sederajat
  5. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.735.000
  6. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.394.000
  7. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2 Strata 3 sederajat

  1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.064.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.770.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000