Ketiga, kegiatan tidak bersifat forum multilateral dan tidak ada tamu VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covis-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.
“Seseorang yang tidak lolos skrining wajib di-tes Covid-19 lanjutan di tempat,” ucapnya.
Mekanisme perizinan kegiatan yakni:
Pertama, penyelenggara kegiatan wajib mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari Satgas Covid-19 pusat dan perizinan keramaian kegiatan masyarakat dari polri.
“Rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan dari pemeriksaan secara langsung BPPD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat,” kata Wiku.
Oleh karena itu, Wiku mengatakan sebagai upaya awal calon pihak penyelenggara perlu datang kepada tiga institusi tersebut masing-masing daerah untuk mendapat perizinan lebih lanjut.
“Penuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi memenuhi ketentuan kapasitas sesuai leveling kabupaten/kota yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri),” ucapnya.
Kedua, tersedia tim pengawas prokes dengan jenis personil dan jumlah memadai.
“Nantinya pengawas protokol kesehatan memilahi dan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik dari saat hendak masuk, sedang menjalankan acara maupun saat hendak menyelesaikan kegiatan,” ujar Wiku.
Ketiga, tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung seperti tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
Selain itu, harus tersedia QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).
Kemudian, harus memiliki mekanisme testing atau spesimen Covid-19 yang memadai serta memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing maupun treatment kasus positif bagi pelaku kegiatan berskala besar yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat.
Akan Terus Dipantau
Menurut Wiku, penyesuaian kebijakan tersebut akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan.
“Dimohon agar surat edaran dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara baik yang sudah maupun yang akan mengajukan perizinan ke pihak terkait,” tukasnya.
Wiku juga menambahkan agar penyelenggara melakukan sesuai dengan aturan berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.
Khusus kepada pemerintah daerah (pemda), Wiku mengimbau untuk segera menindaklanjuti SE tersebut dengan peraturan daerah (perda) masing-masing.