Scroll untuk baca artikel
Kolom

Dampak Kenaikan PPN 12% terhadap Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial

×

Dampak Kenaikan PPN 12% terhadap Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial

Sebarkan artikel ini
dampak kenaikan ppn
Ilustrasi/Zonasi.id

Alternatif lainnya adalah optimalisasi pajak dari sektor tambang ilegal dan kelapa sawit. Potensi penerimaan dari sektor ini mencapai Rp300 triliun, yang dapat menutupi kebutuhan fiskal tanpa harus menaikkan PPN.

Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pajak karbon dan pajak windfall komoditas untuk meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan.

Kenaikan PPN juga berimplikasi pada peningkatan inflasi. Data menunjukkan bahwa saat PPN naik dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, inflasi melonjak dari 1,56% menjadi 4,21%.

Pada 2025, inflasi diperkirakan mencapai 4,11% akibat kenaikan PPN ke 12%. Inflasi ini tidak hanya mengurangi daya beli masyarakat tetapi juga memengaruhi stabilitas harga di pasar domestik.

Pre-emptive inflation, yaitu inflasi yang terjadi sebelum kebijakan baru diterapkan, juga menjadi perhatian.

Perilaku pelaku usaha yang menaikkan harga barang dan jasa sebelum tarif baru berlaku dapat memperburuk situasi ekonomi, terutama menjelang akhir tahun 2024 hingga awal 2025.

Hal ini dapat mengurangi konsumsi domestik, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi. []