Scroll untuk baca artikel
Terkini

Dekriminalisasi Bukan Berarti Melegalisasi Penggunaan Narkotika

Redaksi
×

Dekriminalisasi Bukan Berarti Melegalisasi Penggunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Salah satu dampaknya, kata Maidina, adalah peredaran gelap narkotika di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Pihaknya menyebut, hal ini sulit dikendalikan karena tidak adanya intervensi bagi pengguna narkotika.

“Dikirim ke penjara, di penjara ada pasar bebasnya. Ada peredaran gelap narkotika yang mana susah sekali dikendalikan. Ya wajar ketika itu sulit dikendalikan, karena orang-orang yang membutuhkan narkotika itu nggak diintervensi berbasis kesehatan,” katanya.

Maidina menambahkan, intervensi pemerintah tetap dibutuhkan dalam skema dekriminalisasi pengguna narkotika. Intervensi ini dapat dilihat melalui rehabilitasi atau konteks kesehatan lainnya.

“Yang perlu kita tekankan, konteks intervensi bagi pengguna narkotika tidak harus rehabilitasi, tapi kemudian ada skema lain yang kita lakukan bagi pengguna, misal konteks konseling atau konteks kesehatan yg lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Maidina, pemerintah bisa memberdayakan sistem kesehatan yang sudah ada untuk melakukan intervensi dalam konteks kesehatan. Misalnya, melalui asesmen yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) seperti psikolog dan psikiater di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

“Di puskesmas di tingkat kecamatan, itu ada standar minimal tenaga kesehatan kan, juga ada psikolog dan psikiater sampai ke level Puskesmas. Kenapa kita tidak berdayakan sistem kesehatan yang sudah kita miliki tersebut,” ucapnya. [rif]