Di sisi ekonomi, pertumbuhan bukan sekadar angka PDB, tetapi soal kualitas hidup rakyat: apakah anak-anak bisa makan bergizi, apakah petani menikmati harga adil, apakah kelas menengah tumbuh kuat, dan apakah rakyat kecil merasa terlindungi.
Refleksi ini mengingatkan kita pada amanat pendiri bangsa yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945: cabang produksi yang penting harus dikuasai negara demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir pengusaha. Namun, praktik di lapangan masih jauh dari harapan.
Indonesia kini dihadapkan pada pilihan: terus membiarkan demokrasi dan ekonomi merosot, atau berani mengembalikan keduanya ke jalur yang benar.
Demokrasi yang sehat harus ditegakkan agar kebijakan ekonomi berpihak pada rakyat. Ekonomi yang berkeadilan harus diwujudkan agar demokrasi memiliki legitimasi nyata.
Tanpa itu, cita-cita kemerdekaan untuk melahirkan bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur hanya akan tinggal retorika. []