Scroll untuk baca artikel
Blog

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

Redaksi
×

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Korupsi di desa tinggi, perlu perbaikan tata kelola, bukan perpanjangan masa jabatan kades.

BARISAN.CO Dewan Perwakilan Rakyat musti cermat sebelum mengabulkan gagasan memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun. Selain gawat bagi demokrasi, risiko korupsi di tingkat desa bisa jadi lebih parah.

Dalam sepuluh tahun terakhir, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kesadaran antikorupsi masyarakat perdesaan selalu lebih rendah daripada masyarakat perkotaan.

Selain BPS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat, sejak 2015 hingga 2022, ada 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.

Beberapa oknum pejabat desa pun sempat menggegerkan publik. Bukan hanya sebab modus korupsinya yang fenomenal, tapi juga angka kerugian negara akibat perbuatannya yang mencapai miliaran rupiah selama menjabat.

Statistik ini cukup ironis. Bagaimanapun, ibu dari negara adalah kota, dan ibu dari kota adalah desa. Jika desa gagal membentuk karakter sosial yang berintegritas, harapan mewujudkan negara antikorupsi bisa jadi masih angan yang jauh.

Maka, sudah sepatutnya celah-celah korupsi di desa ditutup rapat. Tentu bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades, sebab jabatan absolut akan selalu dan selalu berakhir pada korupsi absolut.

Alih-alih, yang diperlukan adalah penguatan tata laksana, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan nilai-nilai luhur yang biasanya terdapat dalam kearifan lokal.

Publik tentu ingin melihat desa-desa terus bertumbuh, masyarakat desa yang mandiri, dan lingkungan desa yang asri. Kepala desa, oleh karena itu, perlu menyadari bahwa hal-hal inilah yang harus diperjuangkan, bukan justru minta menambah masa jabatan untuk dirinya sendiri.

Di sisi lain, fungsi pengawasan masyarakat pun diperlukan untuk membangun desa. Kepala desa bukan hanya status. Di belakangnya, ada wewenang dan dunia yang harus dipahami dan terus diawasi.

Sekarang bola ada di tangan DPR. Kemarin, para kepala desa se-Indonesia mendatangi Senayan sambil mengancam akan menyabotase suara partai politik yang ikut pemilu 2024 di desa mereka masing-masing, jika gagasan memperpanjang masa jabatan ini tidak dikabulkan.

Dari sini kita akan bisa menilai partai mana saja yang beres memahami demokrasi dan cara kerja negara, serta partai mana saja yang hanya peduli untuk menyelamatkan suaranya di tingkat desa tanpa serius menyejahterakan warganya. [dmr]