Dewan Kesenian Jawa Tengah dinilai vakum hampir dua tahun pasca Musda 2024.
BARISAN.CO – Keberadaan Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) menjadi sorotan. Penyair Beno Siang Pamungkas, menilai DKJT mengalami kevakuman berkepanjangan dan belum menjalankan peran strategisnya dalam pemajuan kebudayaan di Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Beno saat menanggapi perkembangan DKJT hingga awal Februari 2026. Ia menyebut, sejak Musyawarah Daerah (Musda) DKJT yang digelar pada 25–26 Mei 2024 di Taman Budaya Jawa Tengah, Kota Surakarta, praktis tidak terlihat langkah konkret dari kepengurusan terpilih.
“Sejak Musda itu sampai hari ini, hampir dua tahun berlalu, tidak ada langkah nyata yang dilakukan untuk menjalankan roda organisasi,” kata Beno, Selasa (4/2/2026).
Beno menjelaskan, Musda tersebut digelar oleh Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan kabupaten/kota se-Jawa Tengah karena DKJT dianggap terlalu lama vakum. Dalam Musda itu, Adhitia yang juga menjabat Ketua Dewan Kesenian Semarang terpilih sebagai Ketua DKJT.
“Waktu itu, sebagai peninjau, saya mencatat ada 25 Dewan Kesenian dan Kebudayaan kabupaten/kota yang hadir. Amanat organisasi jelas diberikan, tetapi realisasinya tidak terlihat,” ujar Pemimpin Redaksi Zonasi.id ini.
Ia mengingatkan, DKJT dibentuk untuk merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 yang mengamanatkan gubernur membentuk dewan kesenian di tingkat provinsi, serta mendorong pembentukan lembaga serupa di tingkat kabupaten dan kota.
Namun, seiring waktu, lemahnya payung hukum, ketidakpastian dukungan anggaran, serta bergantung pada kreativitas pengurus, membuat peran DKJT kian meredup.
“DKJT perlahan kehilangan posisi strategisnya. Bahkan, sudah muncul kritik yang menyebut lembaga ini mati suri dan hanya menjadi stempel,” ujar Beno, merujuk pada kritik dari sejumlah pegiat budaya.
Menurut Beno, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius, terutama di tengah menguatnya regulasi pemajuan kebudayaan.
Ia menyebut hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pembentukan Kementerian Kebudayaan, serta disahkannya Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai momentum penting.
“Dengan payung hukum yang semakin jelas, seharusnya peran dewan kesenian justru diperkuat, bukan dibiarkan stagnan,” tegasnya.
Ia menambahkan, di Jawa Tengah saat ini terdapat 26 Dewan Kesenian, dua Dewan Kebudayaan, serta satu Dewan Kesenian dan Kebudayaan yang tersebar di 28 kabupaten dan kota. Menurutnya, potensi jejaring ini sangat besar jika dikonsolidasikan secara serius.
Beno menilai, ke depan DKJT perlu direvitalisasi agar tidak hanya hadir secara simbolik, melainkan menjadi mitra aktif pemerintah dalam pembangunan karakter dan kebudayaan.
“Dewan kesenian tidak cukup hanya ada. Ia harus bekerja, menggerakkan pemikiran, dan menjembatani pelaku seni dengan pemangku kebijakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosok kepemimpinan yang mau bekerja keras, memahami dinamika seni dan kebudayaan, serta memiliki kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari seniman, birokrasi, legislatif, hingga dunia usaha.
“Tanpa kepemimpinan yang kuat dan mau bekerja, DKJT akan terus tertinggal, padahal tantangan kebudayaan ke depan semakin kompleks,” kata Beno.
Menurutnya, masa depan Dewan Kesenian Jawa Tengah seharusnya diarahkan pada penguatan soliditas internal, kolaborasi lintas daerah, keterlibatan generasi muda, serta adaptasi terhadap teknologi dan industri kreatif, dengan tetap berpijak pada akar tradisi budaya Jawa Tengah. []









