Scroll untuk baca artikel
Terkini

Direktur LP3ES: Penundaan Pemilu Pelanggaran Terhadap Konstitusi

Redaksi
×

Direktur LP3ES: Penundaan Pemilu Pelanggaran Terhadap Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Penundaan pemilu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang memiliki semangat pembatasan kekuasaan presiden.

BARISAN.CO – Penundaan pemilu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang memiliki semangat pembatasan kekuasaan presiden. Jika penundaan pemilu benar-benar terjadi, bahkan jika ia dilakukan dengan amandemen konstitusi, maka Indonesia tidak bisa disebut sebagai negara demokrasi.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto pada acara diskusi publik Pusat Media dan Demokrasi LP3ES dengan tema Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi, (1/3/2022).

Menurut Wijayanto, alasan-alasan penundaan pemilu tidak masuk akal. Jika alasannya tidak ada dana, mengapa kita punya proyek besar pemindahan ibu kota. Jika alasannya krisis ekonomi, maka justru pemilu bisa menjadi cara untuk menghukum pemimpin yang tidak mampu membenahi ekonomi.

“Alasan pandemi juga tidak masuk akal karena justru situasi pandemi hari ini sudah mengarah pada endemi. Tidak seperti pada tahun 2020 saat virus delta sangat tinggi angkanya, namun pemerintah tetap memaksakan pilkada,” imbuhnya.

Wijayanto menyampaikan Penundaan pemilu memberi catatan lain yang semakin memperburuk kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi keprihatinan ilmuwan secara luas baik baik dari dalam dan luar negeri.

Peneliti LP3ES, Herlambang Wiratman mengatakan penundaan pemilu tidak memiliki pijakan di konstitusi kita. Konstitusi mengatur pada pasal 12 tentang keadaan bahaya yang memungkinkan penundaan, namun hari ini sebenarnya keadaan bahaya itu tidak terpenuhi.

“Meskipun sebagian pakar hukum menulis tentang kemungkinan penundaan pemilu melalui amandemen konstitusi. Namun jika kita lihat secara seksama dengan pertimbangan hak asasi manusia, maka amandemen itu tidak perlu dilakukan apalagi jika semata untuk penundaan pemilu,” sambungnya.

Dosen Fakultas Hukum UGM juga menyampaikan usulan 3 periode, penundaan pemilu sesungguhnya menjelaskan relasi kuasa politik otoritarianisme dengan watak berhukumnya yang legalisme otokratis

Sementara itu, akademisi Universitas Paramadina Hendri Satrio mencurigai ini refleksi partai politik yang tidak percaya diri untuk pemilu 2024.

“Ada beberapa alasan juga mengapa isu ini bergulir dari pimpinan partai. Pan, PKB dan Cak Imin elektabilitasnya tidak naik dengan baik. Erlangga apa lagi elektabilitasnya juga tidak naik,” terangnya. [Luk]