TV One juga menyampaikan keberpihakannya terhadap pemberantasan Mafia Tanah dan menghadirkan narasumber berkompeten. Di akhir kalimat tvOne meminta maaf kepada Nirina selaku korban Mafia Tanah.
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, Nirina Zubir adalah korban mafia tanah dengan kerugian sekitar Rp 17 miliar. Dalam kasus ini mantan asisten rumah tangga (ART) ibundanya, Riri Khasmita dan suami, Edrianto terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian itu ternyata sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu di saat ibunda Nirina Zubir masih hidup.
Saat itu ibunda Nirina Zubir meminta tolong kepada ART yang sudah sangat dipercayainya untuk mengurus sertifikat tanah yang dikira hilang.
Namun, bukannya diurus kehilangannya, ART tersebut justru mengganti nama 6 sertifikat yang ada dengan namanya dan sang suami.
Kasus ini sedang ditangani Polisi. Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. [rif]