Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
BARISAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melaksanakan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog yang digantikan dengan siaran TV digital. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Akhirnya malam ini kita dapat memulai hal yang baru dalam sejarah dan perjalanan pertelevisian nasional Indonesia. Kepada semua sahabat, baik di lembaga pemerintah pusat dan daerah, pemilik dan pimpinan media televisi nasional, akhirnya Indonesia bisa memasuki era digital broadcasting,” ungkap Menkominfo Johnny Gerard Plate usai Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek, di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (03/11/2022) malam
Menteri Johnny menegaskan Penghentian Siaran TV Analog sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Secara khusus, Menkominfo menyatakan Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.
Penghentian siaran TV Analoag mulai diberlakukan untuk 222 wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia termasuk di Jawa Barat.
“Untuk memajukan pertelevisian nasional kita, untuk memastikan industri ini tetap hidup berdampingan, konvergensi yang memadai seperti yang kita harapkan dengan media-media baru, yang juga bertumbuh pesat di Indonesia,” ujarnya dalam siaran persnya.
Menurut Menteri Johnny, kerja bersama semua pihak menjadikan penghentian siaran televisi analog bisa berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, Menkominfo mengharapkan dukungan ekosistem penyiaran lewat pemberian layanan terbaik bagi masyarakat.
“Tujuan kita sama untuk menjaga industri siaran dengan baik agar pertelevisian nasional kita bisa memberikan layanan terbaik bagi pemirsa dan rakyat. Tujuan kita sama, bahwa dari layanan dan service yang diberikan itu bisa memberikan manfaat dan benefit bagi industri, iya, itu tentu kita dukung,” ungkapnya.
Digitalisasi siaran televisi menjadi era baru dalam menyajikan variasi konten dengan kualitas yang lebih meningkat.
Menkominfo mengharapkan agar konten siaran televisi lebih memungkinkan untuk mempererat silaturahmi dan kesatuan bangsa.
“Juga lebih memungkinkan mengangkat kultur, nilai, dan budaya nasional kita untuk dikenal secara luas di seluruh kawasan nusantara,” teragnya.
Bagi masyarakat yang masih memiliki TV Analog dan ingin menikmati siaran TV Digital bisa memasang Set Top Box (STB).