BARISAN.CO – Upaya pencegahan korupsi melalui jalur edukasi makin optimal maka beberapa hari lalu (5/7/2021) para Dosen Pendidikan Antikorupsi mendeklarasikan Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi Indonesia (ADPAKI).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek RI, Nizam menyatakan pentingnya perguruan tinggi menyiapkan mahasiswa yang memiliki sikap budaya antikorupsi dan mewujudkan zona yang berintegritas, bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta perilaku koruptif lainnya.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas inisiatif para deklarator membentuk ADPAKI. Saya harap ADPAKI dapat membangun semangat antikorupsi di perguruan tinggi,” sambungnya.
Ketua Umum terpilih periode 2021-2024, Yusuf Kurniadi yang merupakan Dosen Universitas Paramadina menyatakan bahwa kita tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pada KPK atau penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan korupsi, justru keterlibatan masyarakatlah yang akan menentukan keberhasilannya”
Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peranserta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wawan Wardiana mengatakan bahwa selama ini program KPK yang didengar masyarakat hanya penindakan dan pencegahan. Mulai tahun 2021 berdasarkan Undang-undang nomor 19 Tahun 2019, strategi pemberantasan korupsi ditambah menjadi tiga yaitu pendidikan.
“KPK tidak main-main dengan strategi ini. Dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 Tahun 2020. Pada Perkom tersebut KPK memiliki Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat yang akan melakukan pendidikan antikorupsi pada semua jenjang mulai dari PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi,” ujarnya
Sementara itu Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma’mun Murod Al-Barbasy menyampaikan dukungan, kesiapan berkolaborasi dan bersinergi dengan ADPAKI. Saat ini UMJ juga sedang dalam proses pembentukan Pusat Kajian Antikorupsi.
Adapun deklarator ADPAKI ini terdiri dari: Prof. Nanang T. Puspito, M.Sc (Guru besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB), Prof. Dr. Herlambang, SH., MH (Guru besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH., MH (Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto), Yusuf Kurniadi, S.Sn., M.I.K (Dosen Universitas Paramadina), Dr. Rika Sa’diyah, M.Pd (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta), Anang Wahyudi, S.Gz., MPH (Dosen Poltekkes Kemenkes Bengkulu), Andi Ruhban, SST, M.Kes (Dosen Poltekkes Kemenkes Makassar), Basuki Kurniawan, MH (Dosen Universitas Islam Negeri Kiyai Achmad Siddiq Jember) , Zeni Zaenal Mutaqin, SKM, MKM (Dosen Poltekkes Kemenkes Jakarta I), Dewi Ambarwati, SH, MH (Dosen Universitas Raden Rahmat Malang), Dr. Verianto Sitindjak, M.Si (Dosen Universitas Putera Cianjur), Dr. H. Nizamudin, M.Si (Dosen Universitas Pembangunan Panca Budi Medan), Efi Miftah Faridli, M.Pd (Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto), Dr. Erhamwilda, Dra., M.Pd (Dosen Universitas Islam Bandung), Subagio, SE, SST, MM, MPA, CFE (Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN) 16. Dr. drg. Daisy Novira, MARS (Dosen Poltekkes Kemenkes Bengkulu).
“Berdirinya ADPAKI adalah harapan dan kontribusi nyata keterlibatan masyarakat kampus dalam wewujudkan Indonesia yang sejahtera bebas dari korupsi” pungkas Yusuf Kurniadi. [Luk]