Tradisi penggunaan dupa dalam ritual keagamaan bukan hanya untuk estetika, tetapi mengandung nilai simbolik tentang penyucian diri dan lingkungan.
BARISAN.CO – Dalam kehidupan beragama umat Islam, unsur wewangian bukanlah sesuatu yang asing. Bahkan dalam berbagai hadits, Nabi Muhammad Saw dikenal sangat menyukai wewangian. Namun, ketika berbicara soal dupa, sering muncul kesalahpahaman.
Dupa atau bukhur, yang merupakan bahan pengharum ruangan melalui pembakaran, kerap dianggap tabu oleh sebagian umat Islam karena dikaitkan dengan praktik agama lain, atau bahkan dianggap menyerupai praktik perdukunan.
Padahal, jika kita menelusuri jejak sejarah dan teks-teks keagamaan, dupa justru memiliki tempat tersendiri dalam khazanah spiritual Islam.
Dupa, yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah bukhur, bukan hanya digunakan oleh umat Hindu atau Buddha. Dalam masyarakat Arab, terutama di wilayah Hijaz dan sekitarnya, bukhur telah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam konteks ibadah.
Seorang Muslim membakar dupa bukan untuk tujuan ritual selain Allah, melainkan untuk menciptakan suasana yang bersih dan harum, mendukung kekhusyukan dalam doa dan dzikir.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang mencintai kebersihan, keindahan, dan kenyamanan. Nabi Muhammad Saw bersabda:
“لنَّظَافَةُ مِنَ الإِيمَانِ
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Kebersihan dan wewangian, oleh karena itu, memiliki hubungan langsung dengan dimensi iman. Bahkan Rasulullah Saw pernah menegur seseorang yang masuk masjid dengan bau mulut tidak sedap karena baru makan bawang mentah; seharusnya, ia membersihkan mulutnya terlebih dahulu sebelum memasuki rumah Allah.
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya.” (HR. Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa aroma, baik atau buruk, bisa memengaruhi nilai religiusitas suatu tempat. Dalam konteks ini, membakar dupa sebelum berdoa atau berdzikir bukanlah hal yang salah, selama tujuannya adalah memperindah suasana spiritual dan bukan untuk ritual syirik atau praktik perdukunan.
Sahabat Nabi, Ibnu Umar Ra, dikenal sebagai orang yang sangat menjaga kesunnahan. Ia diriwayatkan sering menggunakan dupa untuk mengharumkan dirinya, sebagaimana disebutkan:
“كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اسْتَجْمَرَ اسْتَجْمَرَ بِاللَّوْعَةِ غَيْرِ الْمَطْرُوقَةِ، وَبِكَافُورٍ يُطْرَحُ مَعَ الْأَلْوَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”
“Apabila Ibnu Umar beristijmar (berbukhur), maka ia menggunakan kayu gaharu murni dan mencampurnya dengan kapur barus, lalu berkata: ‘Beginilah Rasulullah Saw beristijmar.’” (HR. Nasa’i)
Hal ini membuktikan bahwa praktik membakar dupa untuk keharuman adalah bagian dari sunnah, bukan tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum lain sebagaimana sering disalahpahami.
Hadits yang menyatakan, “مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ” (“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka” – HR. Abu Dawud) tidak relevan dalam konteks ini jika niat dan praktiknya berbeda.
Bila tujuannya untuk kenyamanan ibadah dan menjaga sunnah wewangian, maka tidak bisa disebut meniru ibadah kaum lain.
Dalam sejarah, bahkan Imam Malik Ra dikenal memuliakan hadits dan ilmu dengan cara menjaga kebersihan dan menyiapkan suasana harum.
Dikisahkan bahwa setiap kali akan meriwayatkan hadits, beliau mandi, berpakaian bersih, dan membakar kayu gaharu untuk mengharumkan ruangan. Ini adalah bentuk penghormatan kepada ilmu dan syiar Islam.
Tradisi seperti ini pun masih hidup hingga kini, khususnya di masjid-masjid besar seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, yang penuh dengan aroma gaharu dan wewangian lainnya, termasuk dupa.
Demikian pula wasiat para sahabat besar seperti Abu Sa’id, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas RA agar kafan mereka diukup dengan kayu gaharu.
Dalam Syarah Nawawi atas hadits tersebut dijelaskan bahwa kayu gaharu adalah jenis wewangian yang digunakan dalam istijmar (pengharuman).
Oleh karena itu, membakar dupa atau bukhur bukan hanya diperbolehkan dalam Islam, tetapi bahkan dianjurkan dalam konteks tertentu.
Syekh Nawawi Banten dalam Bulghatuth Thullab menyatakan:
“مَسْأَلَةٌ: جَاخَرَقَ الْبَخُورُ عِنْدَ ذِكْرِ اللهِ وَنَحْوِهِ كَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَمَجْلِسِ الْعِلْمِ لَهُ أَصْلٌ فِي السُّنَّةِ”
“Membakar dupa ketika berdzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, atau dalam majelis ilmu memiliki dasar dalam sunnah.”
Ini menunjukkan bahwa pembakaran dupa untuk keperluan spiritual bukanlah sesuatu yang diada-adakan, tetapi memiliki landasan dalam tradisi Islam klasik.
Namun demikian, penting untuk meluruskan niat dan tidak mencampuradukkan dupa dengan praktik syirik atau keyakinan mistik bahwa dupa memiliki kekuatan metafisik.
Seperti dijelaskan oleh Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr. Mahmoud Shalaby, membakar dupa untuk mengusir jin atau setan tanpa dalil syar’i yang jelas bisa menyeret pada praktik yang menyerupai perdukunan.
Jika dupa dibacakan ruqyah, maka manfaatnya berasal dari ayat-ayat ruqyah tersebut, bukan dari dupa itu sendiri.
Dengan demikian, membakar dupa saat berdoa atau dalam majelis zikir, jika diniatkan untuk menciptakan suasana nyaman, harum, dan bersih, adalah bagian dari kesunnahan dalam Islam.
Hal ini justru memperkuat spiritualitas, bukan merusaknya. Islam adalah agama yang menghargai estetika dan suasana ibadah yang nyaman.
Maka, sudah semestinya kita merehabilitasi persepsi umat terhadap dupa, tidak dengan menolaknya mentah-mentah, tetapi dengan memahaminya sesuai ajaran yang shahih.
Wallahu a’lam.









