Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Dupa dan Doa dalam Perspektif Islam: Antara Tradis dan Kekhusyukan Ibadah

×

Dupa dan Doa dalam Perspektif Islam: Antara Tradis dan Kekhusyukan Ibadah

Sebarkan artikel ini
doa dan dupa
Ilustrasi

Hal ini membuktikan bahwa praktik membakar dupa untuk keharuman adalah bagian dari sunnah, bukan tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum lain sebagaimana sering disalahpahami.

Hadits yang menyatakan, “مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ” (“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka” – HR. Abu Dawud) tidak relevan dalam konteks ini jika niat dan praktiknya berbeda.

Bila tujuannya untuk kenyamanan ibadah dan menjaga sunnah wewangian, maka tidak bisa disebut meniru ibadah kaum lain.

Dalam sejarah, bahkan Imam Malik Ra dikenal memuliakan hadits dan ilmu dengan cara menjaga kebersihan dan menyiapkan suasana harum.

Dikisahkan bahwa setiap kali akan meriwayatkan hadits, beliau mandi, berpakaian bersih, dan membakar kayu gaharu untuk mengharumkan ruangan. Ini adalah bentuk penghormatan kepada ilmu dan syiar Islam.

Tradisi seperti ini pun masih hidup hingga kini, khususnya di masjid-masjid besar seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, yang penuh dengan aroma gaharu dan wewangian lainnya, termasuk dupa.

Demikian pula wasiat para sahabat besar seperti Abu Sa’id, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas RA agar kafan mereka diukup dengan kayu gaharu.

Dalam Syarah Nawawi atas hadits tersebut dijelaskan bahwa kayu gaharu adalah jenis wewangian yang digunakan dalam istijmar (pengharuman).

Oleh karena itu, membakar dupa atau bukhur bukan hanya diperbolehkan dalam Islam, tetapi bahkan dianjurkan dalam konteks tertentu.

Syekh Nawawi Banten dalam Bulghatuth Thullab menyatakan:

“مَسْأَلَةٌ: جَاخَرَقَ الْبَخُورُ عِنْدَ ذِكْرِ اللهِ وَنَحْوِهِ كَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَمَجْلِسِ الْعِلْمِ لَهُ أَصْلٌ فِي السُّنَّةِ”

Membakar dupa ketika berdzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, atau dalam majelis ilmu memiliki dasar dalam sunnah.”

Ini menunjukkan bahwa pembakaran dupa untuk keperluan spiritual bukanlah sesuatu yang diada-adakan, tetapi memiliki landasan dalam tradisi Islam klasik.

Namun demikian, penting untuk meluruskan niat dan tidak mencampuradukkan dupa dengan praktik syirik atau keyakinan mistik bahwa dupa memiliki kekuatan metafisik.

Seperti dijelaskan oleh Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr. Mahmoud Shalaby, membakar dupa untuk mengusir jin atau setan tanpa dalil syar’i yang jelas bisa menyeret pada praktik yang menyerupai perdukunan.

Jika dupa dibacakan ruqyah, maka manfaatnya berasal dari ayat-ayat ruqyah tersebut, bukan dari dupa itu sendiri.

Dengan demikian, membakar dupa saat berdoa atau dalam majelis zikir, jika diniatkan untuk menciptakan suasana nyaman, harum, dan bersih, adalah bagian dari kesunnahan dalam Islam.