h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
i. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.
3. Jamaah:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat. [rif]