BARISAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.
Kemenag mengizinkan kapasitas tempat ibadah yang berada di wilayah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, saat ini boleh berisikan hingga 100%.
“Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas mengutip dari lamar kemenag.go.id, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, untuk tempat ibadah di kawasan PPKM Level 2, kegiatan peribadatan berjamaah ada pembatasan kapasitas hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.
“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar dia.
Berikut ketentuannya dalam Edaran Menag No SE 06 Tahun 2022:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jamaah paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
b. Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
c. Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah 100 persen (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);