Kejahatan legislasi tidak meninggalkan jejak sidik jari, tetapi meninggalkan luka ekologis yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
WARGA negara mana pun yang menggunakan akal sehat tentu sepakat bahwa korupsi harus diperangi. Tetapi selama ini korupsi dipahami terlalu sempit, seolah hanya berkaitan dengan suap, pencurian anggaran, atau kerugian finansial negara.
Padahal tindakan apa pun yang merusak kepentingan publik, mencederai kedaulatan rakyat, atau menghancurkan ruang hidup masyarakat juga merupakan bentuk korupsi, meski tidak masuk kategori pelanggaran hukum positif. Kita lupa bahwa korupsi bukan hanya hilangnya uang, tetapi hilangnya keadilan.
Kesalahpahaman ini bisa dimengerti karena lembaga seperti KPK dirancang untuk menangani korupsi berbasis transaksi finansial. Akibatnya, korupsi yang tidak meninggalkan jejak uang seperti manipulasi regulasi, perampasan kewenangan, atau pemberian izin yang merusak lingkungan, tidak masuk radar penindakan.
Padahal dampaknya lebih luas, lebih panjang, dan lebih destruktif. Korupsi jenis ini bekerja melalui pena, pasal, tanda tangan, atau keputusan politik. Ia tidak terlihat, tetapi menghancurkan secara sistematis.
Di ranah legislatif dan eksekutif, bentuk korupsi semacam ini semakin sering tampak sebagai “kejahatan legislasi” kebijakan yang legal secara prosedural, tetapi menyengsarakan publik secara nyata.
Ini termasuk penyusunan undang-undang yang dipenuhi titipan kepentingan, penerbitan izin tambang di area berisiko, hingga perubahan aturan tata ruang yang mengorbankan keselamatan warga.
Sayangnya, tindakan ini jarang dipersoalkan. Tidak ada pasal yang menyebutnya korupsi, tidak ada lembaga resmi yang bisa langsung menindak, dan secara konstitusi masyarakat hanya bisa mengajukan gugatan yang panjang dan melelahkan. Sementara kerusakan yang ditimbulkan berlangsung puluhan tahun.
Contoh paling gamblang adalah praktik perizinan tambang dan pembukaan hutan. Banyak wilayah yang hari ini porak-poranda oleh banjir, longsor, atau tanah bergerak sebenarnya telah lebih dulu “dibuka jalannya” oleh dokumen yang sah: izin eksploitasi.
Izin itu sering dikeluarkan tanpa telaah ekologi yang serius, tanpa mendengar suara warga, bahkan bertentangan dengan rencana tata ruang.
Setelah hutan habis, gunung dikeruk, dan sungai berubah warna, barulah bencana datang. Tetapi kebijakan yang menjadi akar kerusakan tidak pernah disebut sebagai korupsi. Bukankah itu ironi?
Birokrasi menandatangani kematian ekologis suatu wilayah, dan kita menyebutnya legalitas, bukan kejahatan.
Perkara yang sama terjadi pada legalisasi pembukaan hutan untuk kebun sawit dan konsesi kayu. Banyak kawasan adat, konservasi, dan daerah aliran sungai yang seharusnya dilindungi malah diubah menjadi ladang investasi.
Dalam satu keputusan administratif, benteng ekologis yang menjaga keseimbangan alam selama berabad-abad berubah menjadi barisan tanaman monokultur. Ketika air bah datang membawa lumpur dan gelondongan kayu, masyarakat menanggung akibatnya.
Sementara itu, pemberi dan penerima izin berlindung di balik kewenangan formal. Inilah wajah korupsi kebijakan yang paling telanjang: sah secara hukum, tetapi tidak sah secara moral.
Dalam penyusunan undang-undang, masalah serupa muncul. Proses legislasi yang tertutup, minim konsultasi publik, dan sarat lobi politik telah melahirkan regulasi yang lebih berpihak pada pemilik modal daripada rakyat.
Revisi undang-undang yang melemahkan lembaga pemberantas korupsi serta aturan minerba yang meneguhkan dominasi korporasi besar hanyalah sebagian contoh. Publik hanya diberi kesempatan mengetahui hasil akhirnya tanpa terlibat dalam prosesnya.
Ketika hukum telah menjadi alat kekuasaan, bukan penopang keadilan, maka di sanalah kejahatan legislasi berakar.
Padahal negara dibentuk bukan untuk mendominasi rakyat, melainkan untuk melayani mereka. Pemerintah semestinya menjadi tempat warga mencari perlindungan, bukan sumber kebijakan yang menambah penderitaan.
Ketika keputusan publik lebih sering ditentukan oleh kepentingan politik atau ekonomi daripada keselamatan warga, tatanan etika pemerintahan telah runtuh. Kejahatan legislasi bukan hanya merusak materi, tetapi juga merusak kepercayaan dan ketika kepercayaan hilang, negara kehilangan fondasinya.
Karena itu, pencegahan kerusakan tidak cukup hanya dengan memperketat pengawasan anggaran atau menghukum pelaku suap. Kita harus memastikan cara sebuah aturan dilahirkan. Setiap izin dan undang-undang harus melewati proses yang transparan, berbasis bukti ilmiah, dan melibatkan masyarakat.
Tanpa hal ini, kita hanya mengulang tragedi yang sama: bukit ditambang, hutan ditebang, sungai rusak, desa tenggelam, lalu pemerintah menyebutnya musibah alam. Padahal “musibah” itu lebih sering merupakan hasil dari keputusan manusia, bukan kemurkaan Tuhan.
Kejahatan legislasi mungkin tidak menimbulkan sensasi seperti operasi tangkap tangan, tetapi jejaknya ada di mana-mana: pada banjir yang tak kunjung surut, pada longsor yang menelan permukiman, pada udara yang penuh debu tambang, dan pada generasi yang tumbuh tanpa hutan.
Inilah bentuk korupsi yang paling berbahaya, karena dilakukan oleh pena yang mengatur hidup orang banyak. Dan jika bangsa ini sungguh ingin berdaulat, maka keberanian terbesar bukan hanya menangkap mereka yang menerima suap, tetapi menghentikan lahirnya kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat.
Sebab korupsi bukan hanya soal uang yang dicuri, melainkan juga tentang kekuasaan yang disalahgunakan. []









