“Agama leluhur juga menjadi masalah. Sudah terjadi diskriminasi sejak dulu awal negara berdiri. Namun pada 2016 ada keputusan MK yang merupakan terobosan besar, bahwa dalam agama dan kepercayaan tidak boleh ada diskriminasi. Berbeda tapi perlakuannya harus setara. sayang yang menjadi terobosan MK sampai sekarang belum menjadi kekuatan politik untuk menjadi norma baru dalam peraturan mis. dalam KPT dan sebagainya,” pungkasnya. [Luk]
Evaluasi Kehidupan Beragama di Indonesia, 3 Kasus Penting Tahun 2022
Redaksi4 min baca