Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Fakta-fakta Seputar Minyak Goreng Curah yang Batal Dilarang Penjualannya

Redaksi
×

Fakta-fakta Seputar Minyak Goreng Curah yang Batal Dilarang Penjualannya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Setelah melakukan pertimbangan yang matang terutama mengenai dampaknya ke masyarakat, Kementerian Perdagangan akhirnya mencabut larangan penjualan minyak goreng curah yang mulanya akan berlaku 1 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan kebijakan itu berdasarkan kondisi pandemi yang masih terjadi hingga saat ini dan menyebabkan banyaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang menurun produksinya lantaran daya beli masyarakat masih rendah.

“Dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).

Pemerintah mencatat kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton. Sementara, untuk kebutuhan rumah tangga adalah 2,12 juta ton dari total kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Fakta Seputar Minyak Goreng Curah

Minyak goreng curah merupakan produk turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO). Namun, minyak itu tidak murni, seperti minyak goreng dalam kemasan premium dengan merek ternama.

Sebab, minyak curah merupakan minyak sawit yang sudah melalui tahap pemurnian (refining), pemutihan (bleaching), dan penghilangan bau (deodorizing).

Melansir dari Jurnal Ilmiah Farmasi, Pharmacon, perbedaan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan pada dasarnya terletak pada penyaringannya. Penyaringan ini berpengaruh terhadap kualitas minyak goreng.

Minyak goreng curah mengalami satu kali penyaringan, sedangkan minyak goreng kemasan mengalami dua kali penyaringan. Akibatnya, minyak goreng curah cenderung tidak memenuhi pada satu kriteria, yaitu syarat bilangan peroksida.

Angka peroksida menunjukkan tingkat kerusakkan minyak karena oksidasi.

Faktor kualitas tingginya angka peroksida menujukkan telah terjadi kerusakan pada minyak tersebut dan minyak akan segera mengalami ketengikan serta sudah mengalami oksidasi.

Minyak goreng curah juga lebih beresiko terpapar oksigen dan cahaya yang lebih besar daripada minyak kemasan. Penyebabnya karena selama ini pendistribusian minyak goreng curah menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.

Selain itu, produksi minyak goreng curah juga rentan meggunakan bahan oplosan dengan minyak jelantah.

Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang warnanya telah dimurnikan. [rif]