Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta untuk Beli Motor Listrik

Redaksi
×

Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta untuk Beli Motor Listrik

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing Rp 7 juta per unit. Bantuan itu akan berlaku pada 20 Maret 2023 dengan kuota sebanyak 200 ribu motor sepanjang tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah turut memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta bagi motor yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke listrik.

“Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit. Sepeda motor untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), Senin, (06/03/23).

Febrio menjelaskan, target penerima bantuan diutamakan pelaku UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Target penerima, lanjutnya, juga diutamakan bagi pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA. “Ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM,” tuturnya.

Jenis Kendaraan yang Disubsidi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian, artinya satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya mendapatkan jatah subsidi satu kali.

“Skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN 40 persen yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru dua yang memenuhi syarat, yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Lalu, motor ada tiga, yaitu Volta, Gesit, dan Selis,” ujarnya.

Agus menegaskan, bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen lewat produsen kendaraan listrik. Setelah produsen mendaftarkan jenis kendaraan listrik, produsen tersebut juga mendaftarkan ke pemerintah jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke dalam program ini.

Setelah itu, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau vehicle identification number yang disesuaikan dengan TKDN. Berikutnya, dilakukan pendataan melalui dealer yang akan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengenai proses verifikasi sampai pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen.

Sedangkan, alur bagi calon konsumen, konsumen datang ke dealer dan mengikuti pengecekan. Jika dalam pengecekan tersebut dinyatakan berhak maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Lalu, dealer memasukkan sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.

“Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, pemberian bantuan ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi industri kendaraan listrik di Indonesia. Bantuan ini diharapkan membuat Indonesia mampu bersaing dengan negara tetangga, seperti Thailand. [rif]