Peretas mengklaim mendapatkan data dari server pusat Kementerian Kesehatan. Data itu diambil pada 28 Desember 2021 lalu.
“Namun sampai saat ini belum dipastikan bahwa data bocor tersebut pasti berasal dari data Kemenkes, karena hanya pihak Kemenkes dan BSSN sendiri yang bisa menentukan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Pratama menegaskan, jika benar bocor dari server Kemenkes maka pengamanan data-data masyarakat pada lembaga ini sangat fatal dan parah.
Kejadian ini sudah seharusnya membuat Pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secepatnya. [rif]