BARISAN.CO – Pemerintah resmi menaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi pada Sabtu 3 September 2022 lalu. Seiring dengan itu, pemerintah menyiapkan bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak akan kenaikan harga BBM.
Bantalan sosial yang dimaksud adalah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang akan diberikan pada bulan September 2022 ini. Program BSU ini menyasar 16 juta pekerja, di mana masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000. Adapun total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, untuk pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, mereka juga tetap bisa menerima BSU.
“Khususnya, untuk pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta,” kata Ida Fauziyah dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Selasa (6/9/2022).
Ida menjelaskan, ketentuan dalam penyaluran bantuan subsidi upah adalah pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai UMP/UMK.
“Misalnya, pekerja di DKI Jakarta yang upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 juta, mereka tetap berhak (mendapatkan BSU). Karena di sini ketentuannya adalah dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai UMP/UMK,” jelasnya.
Menurut Fauziyah, BPJS Ketenagakerjaan baru saja menyerahkan data calon penerima BSU tahap pertama sebanyak 5.099.915 calon penerima. Selanjutnya, Kemenaker akan melakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima bantuan subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), program keluarga harapan (PKH), serta bukan PNS dan TNI/Polri.
“Proses tahap pertama kita sudah mulai di minggu ini. Begitu hari ini data calon penerima diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, kami langsung melakukan skrining data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Minggu ini begitu selesai kami skrining, uang akan kami salurkan ke Bank Himbara. Selanjutnya, dari Bank Himbara langsung disalurkan kepada penerima program,” kata Ida Fauziyah.
Cara Cek Penerima BSU
Cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU
- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- nama lengkap
- tanggal lahir
- nama ibu kandung
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Login dan lengkapi kembali biodata diri
- Terakhir, cek pemberitahuan
- Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji
- Apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”. [rif]