Untuk itu, Yosi sebagai perwakilan dari LKNU menyampaikan beberapa poin rekomendasi, diantaranya:
- Mendukung kenaikan harga rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik, sehingga tidak terjangkau oleh anak-anak dan remaja.
- Mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat umum, termasuk di pesantren dan sekolah.
- Mendorong agar Pemerintah melindungi anak-anak dan remaja Indonesia dari serbuan media promosi rokok melalui pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, baik rokok konvensional dan rokok elektronik.
- Mendorong Pemerintah untuk mengatur larangan penjualan rokok secara batangan dan pengendalian rokok elektronik secara harga dan non-harga.
- Mendukung upaya lain yang dianggap perlu dilakukan untuk menurunkan jumlah perokok anak serta memberi perlindungan anak dan remaja di Indonesia dari pengaruh rokok konvensional maupun rokok elektronik.
Peran pesantren khususnya pesantren berbasis Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dalam upaya pengendalian konsumsi rokok begitu penting.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dukungan perlindungan anak dan remaja dari bahaya rokok, melalui harga rokok yang tidak terjangkau dan kebijakan lainnya dapat mengurangi konsumsinya di Indonesia sehingga bersama-sama dapat mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik.
Kegiataan itu dalam upaya mendukung perlindungan bagi anak dan remaja, termasuk santri dari bahaya rokok. Ada pun, rangkaian acara diisi dengan pemaparan edukasi oleh para ahli agar santri memperoleh wawasan dan pemahaman yang luas mengenai bahaya rokok, dan ditutup dengan pembacaan deklarasi dukungan perlindungan anak dan remaja, terutama santri, dari bahaya rokok oleh LKNU, Duta Santri “Keren Tanpa Rokok” dan Perwakilan Kyai dari empat pesantren.