Scroll untuk baca artikel
Berita

Ancam Cagar Budaya Candi Gedongsongo, Proyek Geotermal Gunung Ungaran Harga Mati Harus Ditolak

×

Ancam Cagar Budaya Candi Gedongsongo, Proyek Geotermal Gunung Ungaran Harga Mati Harus Ditolak

Sebarkan artikel ini
geotermal ditolak gunung ungaran
Pakar geotermal Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Eng. Agus Setyawan, memaparkan dalam Diskusi Suluk Senen Pahingan edisi ke-43 bertema “Panas Bumi: Mitos dan Sains” yang digelar, Minggu (11/10/2026) Malam.

Rencana eksplorasi geotermal di Gunung Ungaran mendapat penolakan keras karena titik pengeboran industri tersebut mengancam kelestarian situs sejarah Candi Gedongsongo.

BARISAN.CO – Kawasan Candi Gedongsongo harus terbebas dari gangguan akibat pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran. Perlindungan cagar budaya dinilai menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar dalam penentuan lokasi pengeboran maupun pembangunan infrastruktur pendukung proyek geotermal tersebut.

Penegasan itu disampaikan pakar geotermal Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Eng. Agus Setyawan, dalam Diskusi Suluk Senen Pahingan edisi ke-43 bertema “Panas Bumi: Mitos dan Sains” yang digelar Minggu (11/10/2026) Malam.

Diskusi tersebut juga menghadirkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, serta pengasuh Pondok Pesantren Al Itqon Semarang, Pemikir, Nur Wahd, KH Ubaidillah Sodaqoh atau Mbah Ubed, dimoderatori Abdul Karim.

Agus menegaskan, pengembangan energi panas bumi tidak boleh mengorbankan kawasan bersejarah, khususnya kompleks Candi Gedongsongo yang memiliki nilai penting bagi pelestarian warisan budaya.

“Soal Candi Gedongsongo, saya sepakat mendukung, tidak boleh diganggu gugat. Apa pun yang terjadi, jangan pernah mengganggu cagar budaya. Ketika PLN menentukan titik di situ, saya yang pertama menentang,” ujar Agus.

Menurut dia, penentuan lokasi pengembangan geotermal harus mempertimbangkan aspek teknis sekaligus perlindungan cagar budaya dan lingkungan di sekitarnya. Karena itu, rencana pembangunan infrastruktur tidak semestinya mengabaikan kawasan yang harus dilindungi.

Selain persoalan cagar budaya, urgensi pembangunan PLTP Gunung Ungaran juga dipertanyakan karena pasokan listrik Jawa Tengah disebut telah melampaui kebutuhan.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Tengah, Fahmi Bastian, menyampaikan bahwa berdasarkan riset Walhi yang dipaparkan dalam diskusi, kapasitas pembangkit listrik yang telah beroperasi di Jawa Tengah mencapai sekitar 8.000 megawatt (MW). Sementara itu, beban puncak kebutuhan listrik berada di kisaran 5.200 MW.

Dengan demikian, terdapat selisih kapasitas sekitar 2.800 MW. Kondisi tersebut, menurut Fahmi, menjadi alasan untuk mempertanyakan kebutuhan penambahan pembangkit baru di Jawa Tengah, terutama jika proyek yang dikembangkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

“Aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pengembangan proyek geothermal,” kata Fahmi.

Walhi juga menyoroti ancaman terhadap lingkungan dan potensi konflik agraria yang dapat menyertai pengembangan proyek geotermal. Di tengah persoalan penyusutan kawasan hutan lindung di Jawa Tengah, pembangunan infrastruktur energi dinilai perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Kritik lainnya menyasar narasi panas bumi sebagai sumber energi alternatif yang dianggap lebih ramah lingkungan.

Menurut pandangan kritis yang mengemuka dalam diskusi, pengembangan energi geotermal tetap melibatkan kegiatan eksplorasi dan pertambangan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, statusnya sebagai energi terbarukan tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menguji dampak setiap proyek.

Sementara itu, KH Ubaidillah Sodaqoh atau Mbah Ubed menegaskan bahwa pembahasan mengenai panas bumi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada kepentingan proyek dan potensi energi yang dihasilkan.

Ia menyatakan, setiap proyek harus memiliki kejelasan manfaat dan kemaslahatan. Apabila manfaatnya belum dapat dipastikan, sedangkan risiko kerusakannya nyata, langkah pencegahan harus menjadi pertimbangan utama.

“Adanya panas bumi jangan hanya dibicarakan mengenai proyek. Harus membahas secara integral seluruh aspek. Harus jelas manfaat dan maslahatnya. Jika tidak ada kejelasan, maka harus dicegah, harus ditolak,” tegas Mbah Ubed.

Dalam tausyiahnya, Mbah Ubed membedakan potensi manfaat yang masih berupa dugaan samar (mauhumah) dengan kerusakan yang dinilai nyata (muhaqqaqah).

Menurut dia, manfaat yang belum terbukti tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk mengabaikan risiko kerusakan lingkungan dan sosial.

Rangkaian pandangan tersebut menempatkan rencana PLTP Gunung Ungaran dalam sejumlah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka, mulai dari kebutuhan penambahan pasokan listrik, perlindungan hutan dan cagar budaya, hingga dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat.

Para narasumber menekankan pentingnya menempatkan aspek lingkungan, kemaslahatan masyarakat, dan perlindungan warisan budaya sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan proyek energi panas bumi. []