Scroll untuk baca artikel
Terkini

Gratis 1 Juta Kuota Sertifikat Halal 2023, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Redaksi
×

Gratis 1 Juta Kuota Sertifikat Halal 2023, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) membuka 1 juta kuota sertifikasi halal

BARISAN.CO – Tahun 2023 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Sertifikasi Halal Gratis.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar, Minggu (1/1/2023).

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” imbuhnya.

Kemenag membuka 1 juta kuota sertifikasi halal tahun 2023, sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyidangkan dan menetapkan kehalalan produk sepanjang tahun 2022 berjumlah 105.326 produk.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil dikutip dari laman resmi Kemenang, Selasa (3/1/2023).

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah, menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Apliaksi Pustaka memudahkan para pengusaha dan memberikan fitur layanan online Kemenang yang praktis untuk masyarakat. Selain sertifikasi halal, aplikasi Pustaka juga ada beragam program lain seperti pendaftaran nikah dan pendaftaran haji.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis 2023

Lantas apa ketentuan dan syarat sertifikasi halal agar produk usaha mendapatkan label halal. Adapun syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 ini mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022.

Adapun syarat sertifikasi halal gratis tahun 2023 ini yakni:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.