7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Demikianlah syarat sertifikasi halal gratis 2023, yang merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produknya. Sedangkan aturan sertifikasi halal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).