BARISAN.CO – Tanggal 23 Juni dikenang karena sikap Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan dekrit presiden. Saat ini memasuki 20 tahun dekrit presiden atau maklumat Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001. Merupakan maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Presiden Abdurrahman Wahid menjalankan pemerintahannya bagi orang awan sikap dan kebijakannya sebagai kebijakan yang kontroversial. Bahkan di masyarakat ucapan “Gitu aja kok repot” sangat populer.
Gus Dur diharapkan mampu mengaktualisasikan segala konsep dan pemikiran sebagai pemimpin alternatif. Oleh karena mampu membuka kran demokrasi di Indonesia setelah masa kelam pemerintahan Presiden Soeharto.
Namun meski mendapatkan legitimasi politik yang amat besar dan kuat. Gus Dur belum bisa menghadapi persoalan pragmatisme bangsa yang penuh dengan kepentingan dan ego sektoral.
Kebijakan yang dianggap kontroverisal seperti seringnya Gus Dur melakukan pergantian menteri . Sehingga menyebabkan hubungan dengan DPR mulai tidak harmonis.
Apalagi saat Gus Dur membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial yang melahirkan hak interpelasi DPR terhadap presiden.
Ketegangan dengan DPR semakin menjadi-jadi, ketika anggota DPR berbicara dan saling interupsi sehingga suasananya seperti Taman Kanak-Kanak. Sehingga Gus Dur mengatakan DPR seperti Taman Kanak-Kanak.
Kedudukan Presiden Gus Dur semakin tegang, sejak munculnya kasus penyalahgunaan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bulog (Buloggate), penyalahgunaan dana bantuan Sultan Brunei (Bruneigate) dan penunjukan Kapolri yang tidak melalui prosedur ketatanegaraan.
Ketegangan demi ketegangan terus menguat, hal ini semakin terlihat jelas setelah memorandum I dan memorandum II yang dikeluarkan DPR. Gus Dur hanya bisa mengatakan, terbentuknya Pansus sebagai suatu yang ilegal, karena tidak tercantum dalam lembaran negara.
MPR yang semula berkeinginan melaksanakan Sidang Istimewa dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2011 sesuai dengan aturan dalam Ketetapan MPR No. II/1999, sebagaimana yang sudah diubah melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/2000 tentang Peraturan Tata Tertib MPR, ternyata MPR justru memajukan jadwal sidang istimewa pada tangga 21 Juli 2001.
Percepatan sidang istimewa ini disebabkan karena Gus Dur pada tanggal 23 Juli 2001 dini hari pukul 01.50 Wib akan mengumumkan Maklumat Presiden yang kemudian dikenal dengan nama Dekrit Presiden.
Isi Dekrit Presiden
Berikut ini isi dekrit presiden:
Maklumat Presiden Republik Indonesia
Setelah melihat dan merperhatikan dengan seksama perkembangan politik yang menuju pada kebuntuan politik akibat krisis konstitusional yang berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan menghalangi usaha penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh pertikaian politik kekuasaan yang tidak mengindahkan lagi kaidah-kaidah perundang-undangan.