Atau mungkin juga merupakan anjuran bagi seorang muslim untuk berusaha dan berbuat baik kepada Tuhannya, karena apabila seorang muslim berbuat baik terhadap sesamanya, maka sudah barang tentu ia beribadah baik kepada Tuhannya.
Ada pendapat lain dalam hadits di atas, yaitu memukul dengan tangan untuk melaksanakan hukuman terhadap orang-orang yang meninggalkan agama.
Sedangkan ucapan yang dimaksud dalam hadits ini adalah menjaga agar tidak berkata-kata yang menyakiti sesama, atau berdusta dan berdusta terhadap dirinya sendiri.
Maka dari itu termasuk ke dalam golongan orang-orang yang berhijrah.
Dalam penjelasan ini, hijrah ada dua macam:
1. Hijrah zahiriah, yaitu dengan meninggalkan negeri untuk menghindari fitnah dan gangguan serta pergi ke negeri Islam.
2. Hijrah batiniah, yaitu meninggalkan perbuatan yang dibisikkan oleh hawa nafsu dan syaitan.
Seakan-akan orang-orang yang berhijrah diperintahkan seperti itu, agar benar-benar mereka keluar dari keadaan yang tidak baik.
Hijrah berarti berpindah dari suatu keadaan menuju keadaan yang lebih baik, dan orang yang berhijrah kepada Tuhan dengan meninggalkan segala yang dilarang oleh Allah berarti ia telah melaksanakan hakikat hijrah. []
Sumber: Ibnu Hajar Al-Asqalani, “Fathul Baari (Penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari).”