Scroll untuk baca artikel
Blog

Hari Buruh: Belum Adanya Perlindungan Bagi PRT

Redaksi
×

Hari Buruh: Belum Adanya Perlindungan Bagi PRT

Sebarkan artikel ini

ILO memperkirakan, jumlah pekerja domestik di seluruh dunia mencapai 67 juta orang. Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari angkatan kerja global dalam pekerjaan informal dan masuk ke dalam kelompok pekerja paling rentan.

Mereka bekerja untuk rumah tangga pribadi, seringkali tanpa syarat kerja yang jelas, tidak terdaftar, dan dikecualikan dalam ruang lingkup UU ketenagakerjaan.

Ini yang dialami oleh PRT di tanah air. Mereka tidak dilindungi oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tahun lalu, kisah miris terkuak dari seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS yang mengalami kekerasan fisik dan dipaksa makan kotoran kucing oleh majikannya. Selama 13 bulan bekerja, dia juga hanya menerima gaji satu kali saja. Itu pun tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

EAS bukan satu-satunya korban kekerasan sebagai PRT. Masih banyak kasus lain baik di tanah air maupun yang mencoba mengubah nasib menjadi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Tingginya jumlah PRT di tanah air, namun tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, nasibnya menjadi terlunta-lunta. Dengan disahkannya RUU tersebut, maka mulai dari upah, waktu kerja, cuti, hingga pelatihan akan turut diatur. Dan, ini juga akan membuat mereka memperoleh hak yang layak.

Oleh karenanya, di Hari Buruh ini, seyogyanya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini bisa segera disahkan. Terlebih sudah lebih dari 17 tahun menggantung. [Luk]