BARISAN.CO – Promo bunga tinggi dalam bisnis perbankan lumrah terjadi, utamanya bank-bank baru untuk menarik perhatian pasar sekaligus menggaet nasabah baru. Seperti yang terjadi sekarang, dimana bank-bank digital baru menawarkan promo bunga tinggi.
Ambil contoh, PT Bank Jago Tbk dan Seabank. Pengguna baru Bank Jago akan memperoleh bunga tabungan 7% per tahun selama 3 bulan, asalkan membuka rekening Bank Jago melalui GoPay serta menghubungkan kantong Bank Jago dengan GoPay selama periode promo.
Sama halnya dengan Seabank, ia menawarkan promo bunga tabungan 4% dan deposito 7% per tahun untuk pengguna baru. Promo itu berakhir pada 31 Mei 2022.
Memang, menghadapi bank konvensional sebagai pemain lama, bank-bank digital baru itu harus pintar membaca pasar. Selain menjamin keamanan dan kemudahan transaksi, penawaran bunga tinggi juga masih banyak diminati masyarakat.
Dampak Bunga Tinggi
Berbuah manis, strategi promo bunga tinggi bank-bank digital berhasil menyedot Dana Pihak Ketiga (DPK). Seabank, misalnya, dibandingkan kuartal I 2021, DPK melesat 451 persen (yoy) pada kuartal I 2022, yang semula hanya Rp.2,91 triliun menjadi Rp.21,10 triliun. Dilihat dari Current Account Saving Account (CASA), kenaikan itu banyak disumbang dari dana murah, yakni giro dan tabungan sebanyak Rp.10.92 triliun.
Namun, patut diketahui, besaran bunga bank tidaklah ditentukan secara sembarangan. Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk memberi batas maksimal perbankan dalam menentukan bunga.
Pasalnya, secara teknis, besaran bunga akan mempengaruhi cost of fund atau biaya dana, sehingga bakal berdampak pada besaran bunga kredit. Dan, bunga kredit yang melonjak akan menghambat penyaluran kredit. Maka itu, secara makroekonomi, besaran bunga bank dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Respon LPS
Merespon fenomena promo bunga tinggi bank digital, Direktur Riset LPS, Herman Saheruddin mewanti-wanti potensi resiko yang dapat ditimbulkan. Dikutip dari Alinea (19/1/2022), fenomena promo bunga tinggi dalam jangka panjang dapat menimbulkan praktik moral hazard. Karena itu, ia was-was jika bank-bank konvensional, khususnya bank-bank besar mengambil langkah yang serupa untuk menjaring nasabah-nasabah baru.
Pada kesempatan lain, dalam konferensi pers tingkat bunga penjamin (25/5/2022), LPS memastikan hanya menjamin simpanan yang bunganya berada di bawah tingkat bunga penjamin, baik itu dari bank konvensional maupun digital asalkan tercatat LPS. Sedangkan, untuk simpanan dengan bunga diatas tingkat bunga penjamin dipastikan tidak akan dijamin oleh LPS (baik pokok maupun bunga).
LPS tidak menampik adanya promo bunga tinggi yang ditawarkan oleh bank-bank digital baru. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, hal itu tidak menjadi soalan asalkan bank tersebut transparan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga diatas tingkat bunga penjamin LPS tidak dijamin oleh LPS.
Purbaya juga menegaskan, apabila bank-bank digital itu tidak transparan terhadap nasabah terkait hal itu, maka ia akan memanggil bank-bank tersebut seraya mengumumkan ke publik bahwa simpanan di bank itu tidak dijamin oleh LPS.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan periode 28 Mei 2022 hingga 30 September 2022 masih sama dengan periode sebelumnya, yakni 3,5% untuk bank umum dalam mata uang rupiah, 0,25% untuk valuta asing (valas), dan 6% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). [rif]