Scroll untuk baca artikel
Terkini

Hergun Anggap Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM

Redaksi
×

Hergun Anggap Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Produk kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli lalu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan menyatakan, Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

Lalu pada ayat (2) didelegasikan ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Sejatinya, keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun. Sehingga diharapkan terbitnya PP tersebut bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).

Perlu diketahui, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Politisi yang biasa disapa Hergun ini menambahkan aturan tersebut merupakan terobosan bagi penguatan dan kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM di Indonesia, khususnya yang memiliki kekayaan intelektual. Karena, kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan dalam mengakses pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

“Aturan tersebut akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM. Selama ini salah satu kendala UMKM diantaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Sehingga, jaminan berupa kekayaan intelektual akan menjadi salah satu solusinya” ujarnya.

“Menurut laporan Bank Indonesia (BI), rasio penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17% pada Maret 2022,” lanjutnya.

Ia mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30% pada 2024. Namun sisa waktu yang tinggal 2 tahun, tampaknya akan sulit tercapai. Kehadiran PP ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi terpenuhinya target tersebut.

Lebih lanjut, ia juga berharap aturan baru ini mampu meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan yang sejak 2014 turun di bawah 12 persen, bahkan pada 2020 terkontraksi hingga -2,41 persen karena pandemi covid-19.

“Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013,” ujarnya.

“Per Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan,” tambahnya.

Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI ini menambahkan, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tahun 2021, ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB perekonomian nasional yaitu sebesar 6,98 persen atau sebesar Rp1.134 triliun. Kehadiran PP ini diharapkan dapat memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia,” jelasnya.