Lebih lanjut, ia juga berharap aturan baru ini mampu meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan yang sejak 2014 turun di bawah 12 persen, bahkan pada 2020 terkontraksi hingga -2,41 persen karena pandemi covid-19.
“Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013,” ujarnya.
“Per Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan,” tambahnya.
Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI ini menambahkan, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tahun 2021, ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB perekonomian nasional yaitu sebesar 6,98 persen atau sebesar Rp1.134 triliun. Kehadiran PP ini diharapkan dapat memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia,” jelasnya.
“Target optimis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif bisa meningkat hingga 100 persen. Jika itu terjadi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan,” tambahnya.
Kapoksi Fraksi Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI itu menambahkan bahwa masyarakat juga perlu diedukasi mengenai persyaratan kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
“Dalam Pasal 10 disebutkan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain,” ujarnya.
“Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b,” jelasnya
Ia juga mengingatkan, sosialisasi mengenai persyaratan tersebut sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahuinya. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif yang belum masuk kriteria sehingga bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) mengharapkan aturan teknis dan turunan dari PP ini segera diterbitkan sehingga implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan utang bisa disegera dilaksanakan.