Scroll untuk baca artikel
Berita

HMPLT Pertanyakan Progres Kejati Sulsel Terkait Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur

×

HMPLT Pertanyakan Progres Kejati Sulsel Terkait Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur
Aksi Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) mempertanyakan Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur

Laporan sudah masuk sejak 2025, namun hingga 2026 belum ada kejelasan.

BARISAN.CO – Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait kerja sama sewa lahan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Laporan tersebut diajukan pada akhir November 2025, menyusul munculnya dugaan persoalan administrasi dan tata kelola dalam perjanjian pemanfaatan aset daerah yang dinilai berpotensi bermasalah secara hukum.

Koordinator Aksi HMPLT, Sufitra Ramadhanu, mengatakan hingga awal 2026 pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan laporan tersebut, meski Kejati Sulsel disebut telah melakukan langkah awal dengan turun langsung ke Kabupaten Luwu Timur.

“Laporan sudah kami masukkan sejak akhir tahun lalu. Sekarang sudah 2026, tapi belum ada informasi resmi terkait progresnya. Padahal kami mengetahui Kejati Sulsel sempat melakukan penyelidikan di Luwu Timur,” kata Sufitra Ramadhanu kepada wartawan, Selasa (6/01/2026).

Menurutnya, hasil penyelidikan semestinya disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah laporan tersebut menemukan indikasi pelanggaran atau tidak.

“Terlepas dari ada atau tidaknya temuan, publik perlu mendapatkan penjelasan. Ini bagian dari transparansi dan tanggung jawab lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemberian informasi kepada pihak pelapor terkait tahapan penanganan laporan yang sedang berjalan.

“Setidaknya kami sebagai pelapor mengetahui sejauh mana prosesnya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, HMPLT menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel pada 11 November 2025.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP, termasuk aspek legalitas perjanjian, penetapan nilai sewa, serta prosedur yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejati Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan HMPLT. []