Scroll untuk baca artikel
Blog

Sederet Berita Hoaks Viral, Salah Satunya Kabar dari Kapolda Jateng yang tahan 64 warga Wadas

Redaksi
×

Sederet Berita Hoaks Viral, Salah Satunya Kabar dari Kapolda Jateng yang tahan 64 warga Wadas

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kasus viral berujung hoaks berkali-kali terjadi di Indonesia. Sayangnya, kasus ini memakan perhatian masyarakat dan selalu menjadi perbincangan hangat. Bahkan tak jarang banya orang mempercayainya.

Media sosial dan grup WhatsApp menjadi salah satu media yang digunakan untuk menyebarkan berita hoaks.

Jika tidak ada kehati-hatian, warganet dengan mudah termakan tipuan hoax tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu, tentunya akan sangat merugikan bagi pihak korban fitnah.

Inisiator Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (MAFINDO) dan Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax, Septiaji Eko Nugroho memberikan tips agar masyarakat tidak terjebak dengan berita hoaks.

1. Hati-hati dengan judul provokatif

Seringkali berita hoaks menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki pembuat hoaks.

2. Cermati alamat situs

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situsnya. Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya.

3. Periksa fakta

Perhatikan dari mana berita itu berasal, dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Perhatikan pula keberimbangan sumber data. Jika hanya satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran secara utuh.

Dalam sepekan ini, Barisanco telah merangkum hoaks yang viral di media sosial. Baru-baru ini misalnya, Kapolda Jateng sebut tahan 64 warga Wadas karena ganggu proyek PT Beijing Xie Wen.

Ada juga hoaks tentang fasilitas peserta JKN-KIS akan otomatis dinonaktifkan bila tidak digunakan dalam kurun waktu setahun, dan Aplikasi Android untuk scan vaksin Covid-19 yang terhubung jaringan 5G.

Selamat datang di Katanya VS Faktanya, rubrik yang merangkum kabar dusta dan berita hoaks paling viral dalam sepekan.

Cek Fakta: Kapolda Jateng Sebut Tahan 64 Warga Wadas karena Ganggu Proyek PT Beijing Xie Wen

Katanya:

Telah beredar sebuah narasi bahwa Kapolda Jawa Tengah (Jateng) menyebut pihaknya menahan 64 orang warga Wadas, Purworejo karena melakukan aksi anarkis dan mengganggu proyek PT Beijing Xie Wen.

Narasi ini telah beredar luas di media sosial. Akun Facebook Maman Suratman Spog yang turut mengunggah foto tangkapan layar artikel kompas.com berisi narasi tersebut, Sabtu 12 Februari 2022 sebagai berikut:

“Kapolda Jateng : Kami menahan 64 orang aksi radikalis anarkis warga Wadas Purworejo, yang ganggu paroyek PT. Beijing Xie Wen.”

Faktanya:

Setelah ditelusuri, klaim bahwa Kapolda Jawa Tengah (Jateng) menyebut pihaknya menahan 64 orang warga Wadas, Purworejo karena melakukan aksi anarkis dan mengganggu proyek PT Beijing Xie Wen adalah tidak benar atau hoaks. Tidak ditemukan artikel kompas.com yang memuat narasi tersebut.

Di sisi lain, sebanyak 64 orang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo telah dibebaskan. Mereka sempat ditahan di Mapolres Purworejo usai kericuhan terkait proyek penambangan dan pembangunan bendungan atau waduk.

Cek Fakta: Fasilitas Peserta JKN-KIS akan Otomatis Dinonaktifkan Bila Tidak Digunakan dalam Kurun Waktu Setahun

Katanya:

Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pesan tersebut menuliskan bahwa saat ini BPJS telah menerapkan kebijakan kepada pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan ketentuan bila peserta JKN-KIS tidak menggunakan fasilitas kesehatan dalam kurun waktu 1 tahun maka secara otomatis kartu juga fasilitas kesehatan peserta JKN-KIS tersebut akan dinonaktifkan.

Faktanya:

Informasi yang terdapat pada pesan berantai mengenai dinonaktifkannya fasilitas kesehatan peserta JKN-KIS bila tidak digunakan selama kurun waktu 1 tahun tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber yang kredibel. Kepala Humas BPJS M. Iqbal Anas Maruf menegaskan bahwa informasi pada pesan berantai tersebut adalah hoaks.