BARISAN.CO – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan komitmen kementeriannya dalam pemberdayaan pekerja perempuan. Ida mengatakan perhatian khusus terus diberikan, terutama dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.
Sejauh ini, “Kemnaker telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif dalam melindungi pekerja perempuan,” kata Ida Fauziyah saat mengisi Webinar yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/4).
Kebijakan protektif berjalan dalam bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid, istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung kesempatan menyusui, serta larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam.
Kedua, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.
“Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri,” kata Menaker Ida.
Ketiga, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.
“Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun,” ucapnya.
Ida Fauziyah menambahkan, Kemnaker juga terus berupaya mengembangkan program-program pemberdyaaan tenaga kerja perempuan baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja. [dmr]