Scroll untuk baca artikel
Risalah

Ijab Qabul Anies Dinyiyirin Ruhut Sitompul, Begini Hukum Akad Nikah Menggunakan Bahasa Arab

Redaksi
×

Ijab Qabul Anies Dinyiyirin Ruhut Sitompul, Begini Hukum Akad Nikah Menggunakan Bahasa Arab

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul kembali melontarkan pernyataan kontroversi menyindir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menikahkan putrinya menggunakan Bahasa Arab.

Ruhut menyinggung Anies Baswedan yang dianggapnya mengaku-ngaku sebagai orang asli Jogyakarta, namun bahasanya ternyata Arab dalam akad nikah tersebut.

“Baru aku ta’u yang suka ngaku-ngaku asli Jokya itu, bahasanya Bahasa Arab,” kata Ruhut Sitompul melalui akun Twitter @ruhutsitompul, dikutip Sabtu, (30/7/2022).

“Ha ha ha Oh ho kau ketahuan Sip deh Maturnuwun Sukron nie ye,” sambungnya.

Bersama pernyataannya, Ruhut Sitompul membagikan berita berjudul “Anies Baswedan Mantu, Akad Nikah Pakai Bahasa Arab”.

Ruhut Sitompul Dianggap Terlalu Campuri Agama Islam

Cuitan Ruhut tersebut pun mendapat banyak kecaman banyak pihak. Pegiat media sosial, Umar Hasibuan menilai Ruhut Sitompul suka mencampuri agama Islam.

“Si ruhut sitompul ini suka banget campuri agama Islam,” kata Umar Hasibuan melalui akun Twitter @UmarHasibuann70.

“Aqad nikah bahas arab dia nyinyirin nanti dilaporin hina agama dia minta maaf dan minta supaya gak dilapor polisi. Gak belajar dia dari masus ferdjnan,” sambungnya.

Hal senada juga diungkap Andi Sinulingga. Menurutnya, Ruhut Sitompul sebagai orang Kristen seharusnya tidak mengomentari tata cara pernikahan Islam dengan sinis.

“Coba lihat komentar Ruhut Sitompul ini. Sebagai orang yang beragama kristen, dia harusnya tak bisa komentari tata cara pernikahan agama Islam dengan sinis begitu. Orang Islam berdoa-doa, ijab kabul itu yang pake bahasa arab,” kata Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, ini.

“Sentimen dengan Anies boleh, tapi tendensius dengan Islam ya jangan bos,” sambungnya,

Hukum Ijab Qabul Menggunakan Bahasa Arab

Lafaz ijab qobul merupakan bagian dan point terpenting dalam pernikahan karena lewat lafaz Ijab Qabul lah dapat ditentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan.

Menurut Ibnu Qudamah, seorang ulama ahli fikih, yang kitab fikihnya merupakan standar bagi Madzhab Hambali berpendapat, ijab qabul hanya sah ketika menggunakan lafadz “انكاح (inkah)” dan “تزويج (tazwij)”, bagi yang mampu berbahasa Arab.

Akan tetapi, ketika ditemukan bahwa kedua calon pengantin tidak menggunakannya padahal dia mampu, maka tidak sah nikahnya. Karena ia telah berpindah dari lafal “انكاح (inkah)” dan “تزويج (tazwij)”, padahal dia itu menguasai bahasa Arab, maka ijab qabul yang dilakukannya tidak sah.

Dan juga ditakutkan ketika menggunakan selain bahasa Arab dalam ijab qabul berarti ada upaya menerjemahkan, sehingga ijab qabul menjadi tidak tepat, tidak lagi sesuai dengan bahasa aslinya.