Scroll untuk baca artikel
Kolom

Indonesia 2030: Bugar atau Bubar? Mengembalikan Pancasila sebagai Kompas Kebijakan Negara

Redaksi
×

Indonesia 2030: Bugar atau Bubar? Mengembalikan Pancasila sebagai Kompas Kebijakan Negara

Sebarkan artikel ini
Indonesia 2030
Ilustrasi

Indonesia 2030: bugar atau bubar, saatnya menjadikan Pancasila sebagai kompas utama arah pembangunan nasional.

Oleh: Sila Basuki
(CAK eS-Be iNSTiTUTE)

KETIKA pada 2017 Prabowo Subianto menyampaikan peringatan bahwa “Negara kita bisa bubar tahun 2030”, sebagian masyarakat menganggapnya sebagai retorika politik. Padahal, pernyataan tersebut bukanlah sebuah ramalan, melainkan peringatan strategis yang merujuk pada skenario geopolitik dalam novel Ghost Fleet karya P.W. Singer dan August Cole.

Kini, setelah Indonesia memasuki babak baru pembangunan nasional, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan lagi apakah Indonesia akan bubar. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah Indonesia benar-benar sedang dibangun menjadi bangsa yang lebih berdaulat, lebih adil, dan lebih kuat?

Di sinilah Pancasila seharusnya menjadi kompas utama dalam setiap arah kebijakan negara.

Persoalan terbesar bangsa ini bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, kekayaan mineral yang melimpah, bonus demografi, serta posisi geografis yang sangat strategis. Namun, sejarah menunjukkan bahwa banyak negara yang kaya sumber daya justru gagal menjadi negara maju karena kehilangan arah kebijakan dan kedaulatan dalam mengambil keputusan.

Pertanyaan mendasarnya adalah, siapa yang sesungguhnya paling diuntungkan dari pembangunan nasional?

Investasi tentu diperlukan. Modal asing juga bukan sesuatu yang harus ditolak selama tetap berada dalam koridor konstitusi. Namun, investasi tidak boleh berubah menjadi ketergantungan. Pembangunan tidak boleh mengurangi kemampuan bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Di sinilah makna kedaulatan menjadi sangat penting.

Sila Kelima Pancasila berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat tersebut bukan sekadar slogan seremonial, melainkan ukuran moral bagi setiap kebijakan publik. Setiap proyek strategis semestinya diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat atau hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu?

Hal yang sama juga berlaku pada Sila Keempat. Demokrasi Indonesia tidak hanya dimaksudkan sebagai kompetisi elektoral lima tahunan.

Frasa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia seharusnya menghasilkan kebijakan yang bijaksana, bukan sekadar keputusan yang lahir dari kemenangan politik.

Karena itu, kritik terhadap kebijakan publik tidak boleh dipandang sebagai sikap anti-pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara untuk memastikan arah pembangunan tetap setia pada cita-cita konstitusi.

Tokoh pendidikan nasional, Prof. Sofian Effendi, berkali-kali mengingatkan pentingnya membangun tata kelola negara yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Sementara itu, Prof. Daniel Mohammad Rosyid menekankan bahwa kemandirian bangsa bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga kemampuan berpikir serta menentukan arah pembangunan secara mandiri tanpa kehilangan jati diri.

Di sisi lain, almarhum KH. Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) berulang kali mengingatkan bahwa kekuasaan harus selalu dibatasi oleh moralitas, kejujuran, dan kepentingan rakyat.

Pesan-pesan tersebut sesungguhnya bertemu pada satu titik yang sama, yakni Indonesia membutuhkan pembangunan yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkeadilan.

Bangsa yang besar tidak dibangun hanya dengan gedung-gedung tinggi. Bangsa besar dibangun melalui institusi yang dipercaya rakyat, hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu, birokrasi yang melayani, serta sistem ekonomi yang memberi kesempatan kepada seluruh warga untuk berkembang.

Karena itu, menuju Indonesia Emas 2045, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi maupun tingginya pertumbuhan ekonomi. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah ketimpangan semakin berkurang, masyarakat adat semakin terlindungi, petani dan nelayan semakin sejahtera, generasi muda memperoleh pendidikan yang berkualitas, serta negara tetap memiliki kemandirian dalam menentukan kebijakan strategisnya.

Indonesia tidak kekurangan sumber daya. Yang justru sering dipersoalkan publik adalah kualitas tata kelola serta keberanian menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan jangka pendek.

Pada akhirnya, pertanyaan “Indonesia 2030: Bugar atau Bubar?” hendaknya dipahami sebagai ajakan untuk bercermin, bukan untuk saling menyalahkan.

Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh satu orang presiden, satu partai politik, ataupun satu kelompok masyarakat. Masa depan Indonesia ditentukan oleh kemampuan seluruh elemen bangsa menjaga Pancasila tetap hidup dalam setiap kebijakan negara.

Sebab pada akhirnya, kedaulatan bukan hanya soal menjaga batas wilayah. Kedaulatan adalah kemampuan suatu bangsa menentukan masa depannya sendiri dengan berpijak pada konstitusi, keadilan sosial, dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. []