Oleh : Kaiddin, S. Sos
(Pemerhati sejarah, bekerja di Salatiga)
Pendahuluan
PENETAPAN hari jadi suatu daerah bukan sekadar persoalan seremonial tahunan, melainkan menyangkut identitas historis, legitimasi administratif, serta cara sebuah masyarakat memaknai asal-usul daerahnya. Karena itu, dasar penetapan hari jadi selayaknya dibangun di atas landasan historiografi yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Selama ini, Kota Salatiga menetapkan tanggal 24 Juli 750 M sebagai hari jadi kota dengan mendasarkan pada keberadaan Prasasti Plumpungan. Namun dalam perkembangan kajian sejarah dan tata pemerintahan, muncul pertanyaan penting: apakah prasasti tersebut benar-benar dapat dijadikan dasar berdirinya Kota Salatiga?
Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk menolak sejarah, melainkan untuk menempatkan sejarah secara lebih proporsional dan ilmiah.
Prasasti Plumpungan dan Permasalahan Historis
Prasasti Plumpungan merupakan prasasti batu bertarikh tahun 750 M yang ditemukan di dukuh Plumpungan, kini berada di Kelurahan Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo.
Prasasti in I terpahat pada batu andesit besar, berukuran panjang 170 cm × lebar 160 cm, keliling sekitar 5 meter. Berbahasa sansekerta dan huruf pallawa atau kawi.
Namun demikian, terdapat sejumlah persoalan mendasar apabila prasasti ini dijadikan dasar berdirinya Kota Salatiga. Pertama, tidak ditemukan kata “Salatiga” dalam teks prasasti tersebut.
Nama yang muncul justru “Hampra”, yang pembacaannya sendiri merupakan hasil transliterasi dan rekonstruksi para ahli epigrafi.
Sementara kata “Hampra” sendiri tidak pernah lagi muncul dalam bukti sejarah yang lain termasuk catatan-catatan dari luar seperti China, Gujarat, Persia maupun Eropa. Bahkan, dalam tutur lisan masyarakatpun tidak ada desa atau tempat bernama “Hampra”.
Kedua, penetapan status “bebas pajak atau upeti” bukanlah menunjukkan pendirian sebuah wilayah dengan system pemerintahan.
Dalam tradisi Jawa Kuno, status “bebas pajak atau upeti” lebih merupakan bentuk kebijakan fiskal dan keagamaan berupa pemberian hak istimewa terhadap suatu wilayah tertentu misalnya pertapan atau desa yang menjadi tempat Brahmana mengajar para cantriknya, bukan pembentukan entitas pemerintahan sebagaimana dipahami saat ini.
Ketiga, identitas pemberi maupun penerima status “bebas pajak atau upeti” dalam prasasti tersebut tidak sepenuhnya terang.
Bahkan nama yang dalam prasasti plumpungan disebut sebagai “Raja Bhanu” juga tidak pernah ditemukan dalam silsilah Mataram kuno, baik dari wangsa saylendra maupun wangsa sanjaya.
Keempat, secara arkeologis tidak ditemukan kompleks situs besar seperti candi, lingga-yoni, punden berundak, puing keratin atau yang secara kuat mengonfirmasi bahwa prasasti tersebut benar-benar menjadi pusat sebuah entitas kota kuno.
Kelima, jika prasasti plumpungan dianggap sebagai tanda pemberian status khusus kepada daerah yang dinamai “Hampra”, maka pastilah entitas pemberinya (kerajaan Medang atau Mataram Kuno) lebih tua dari daerah “Hampra” itu sendiri.
Persoalan Wilayah Administratif
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah aspek kewilayahan. Wilayah Kelurahan Kauman Kidul pada masa sebelum 12 Oktober 1992 bukan merupakan bagian dari Kota Salatiga, melainkan masuk wilayah Kecamatan Salatiga luar kota (yang sekarang bernama Pabelan), Kabupaten Semarang.
Wilayah tersebut baru masuk ke Kota Salatiga melalui perluasan wilayah berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 1992. Fakta ini memunculkan pertanyaan akademik yang penting: andaikata perluasan wilayah tahun 1992 tidak pernah terjadi, apakah Prasasti Plumpungan tetap akan dijadikan dasar hari jadi Salatiga?
Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa narasi sejarah resmi Kota Salatiga saat ini sangat dipengaruhi oleh batas administratif modern, bukan kesinambungan historis entitas Salatiga itu sendiri. Kota Salatiga sudah ada sebelum bergabungnya wilayah Kauman Kidul, sehingga hal itu tentunya tidak bisa mempengaruhi proses lahirnya kota Salatiga.
Hari Jadi Kota dan Prinsip Historiografi
Dalam perspektif historiografi modern, berdirinya suatu kota pada umumnya lebih tepat ditentukan berdasarkan: pembentukan entitas pemerintahan, pengakuan administratif, atau legitimasi formal dari otoritas yang berdaulat.
Pendekatan ini digunakan karena kota pada hakikatnya merupakan entitas politik dan administrative yang menjalankan system pemerintahan, bukan sekadar lokasi geografis tempat ditemukannya artefak sejarah.
Bukti keberadaan salatiga baru muncul saat perjanjian salatiga, 17 Maret 1757 yang menjadi awal berdirinya praja mangkunegaran terpisah dari kasunanan. Ini pun tidak bisa dikatakan bahwa entitas Salatiga sebagai sebuah sistem pemerintahan telah terbentuk. Ada rentang waktu 1007 tahun (1 milenium lebih) tidak ditemukan bukti yang menguatkan bahwa salatiga merupakan kelanjutan dari sistem pemerintahan Hampra.
Melalui pendekatan demikian, maka momen paling penting dalam sejarah Salatiga justru terjadi ketika kota ini resmi dibentuk sebagai gemeente atau kotapraja pada masa Hindia Belanda.
1 Juli 1917: Lahirnya Gemeente Salatiga
Secara historis dan administratif, Salatiga resmi menjadi gemeente berdasarkan: Staatsblad 1917 Nomor 266, yaitu sebuah dokumen yang mengatur pembentukan Gemeenteraad Salatiga (Dewan Kota Salatiga). Keputusan pembentukan ditetapkan pada 25 Juni 1917 dan mulai berlaku efektif pada: 1 Juli 1917.
Sejak saat itu, Salatiga memiliki pemerintahan kota sendiri, memiliki batas wilayah administratif, memiliki struktur pemerintahan yang jelas, serta memperoleh legitimasi formal sebagai entitas kota.
Berbeda dengan Prasasti Plumpungan yang masih mengandung banyak ruang interpretasi, Staatsblad 1917 No. 266 merupakan dokumen hukum resmi yang secara eksplisit menandai lahirnya Salatiga sebagai kota modern.
Mengapa 1 Juli 1917 Lebih Representatif?
Penetapan 1 Juli 1917 sebagai hari jadi memiliki sejumlah keunggulan historis dan akademik.
Pertama, terdapat legitimasi hukum yang jelas melalui Staatsblad resmi pemerintah Hindia Belanda.
Kedua, terdapat kesinambungan administratif langsung antara gemeente Salatiga dan Kota Salatiga modern saat ini.
Ketiga, dasar tersebut tidak bergantung pada interpretasi prasasti maupun perluasan wilayah administratif modern.
Keempat, pendekatan ini lebih konsisten dengan prinsip bahwa hari jadi kota seharusnya merujuk pada lahirnya entitas pemerintahan kota itu sendiri.
Penutup
Prasasti Plumpungan tetap memiliki nilai sejarah penting sebagai bukti keberadaan aktivitas sosial-politik pada abad ke-8 di kawasan sekitar Salatiga. Namun demikian, menjadikannya sebagai dasar tunggal hari jadi Kota Salatiga masih menyisakan berbagai persoalan metodologis dan historiografis.
Dalam konteks itu, 1 Juli 1917 — saat Salatiga resmi menjadi gemeente berdasarkan Staatsblad 1917 Nomor 266 — tampaknya lebih representatif, lebih objektif, dan lebih kuat secara akademik untuk dipertimbangkan sebagai tonggak lahirnya Kota Salatiga modern.
Perdebatan mengenai hari jadi daerah seharusnya tidak dipandang sebagai upaya menghapus sejarah lama, melainkan sebagai bagian dari pendewasaan cara pandang terhadap sejarah itu sendiri: bahwa sejarah harus dibangun di atas fakta, kontinuitas, dan legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. []








