Barisan.co – Ketukan palu yang dilakukan Ketua DPR RI Puan Maharani pada 5 Oktober lalu langsung menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Gelombang demontrasi pun terjadi di berbagai daerah yang bahkan seolah melupakan pandemi Covid-19 masih terjadi. Mereka meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja karena dinilai bakal menimbulkan kesengsaraan kaum pekerja.
Proses pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan diburu-buru menjadi sorotan masyarakat. Bahkan saking terburu-burunya, pada rapat paripurna yang mengesahkan UU itu pun tidak dibagikan ke anggota DPR yang hadir.
Paska pengesahan, Draft UU itu beredar berbagai versi, Hanya saja, dokumen yang beredar kala itu disebut beberapa anggota Baleg DPR bukanlah versi final.
Dari catatan redaksi barisan, draf pertama yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu setebal 905 halaman dengan nama filenya “5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf”.
Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen kedua dengan nama filenya “RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN.pdf” yang halamannya berjumlah 1.035 halaman.
Berikutnya beredar dokumen lain setelah ada kabar bahwa Draft RUU telah diserahkan ke Presiden untuk ditanda tangani dengan nama simpan “RUU CIPTA KERJA – PENJELASAN.pdf”. Jumlah halaman yang menyusut menjadi 812 halaman.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, penyusutan ini dikarenakan perubahan format pengaturan ukuran kertas legal.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan draf yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Berikut link download PDF Draft UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden Jokowi dengan tebal 812 halaman: Download UU Cipta Kerja Final