Scroll untuk baca artikel
Blog

Istilah ‘Open Mic’ Terdaftar Sebagai Merek Dagang, Perkumpulan Komika Menggugat

Redaksi
×

Istilah ‘Open Mic’ Terdaftar Sebagai Merek Dagang, Perkumpulan Komika Menggugat

Sebarkan artikel ini

Komika mengaku dirugikan setelah istilah ‘Open Mic’ dipatenkan jadi kekayaan intelektual milik pribadi.

BARISAN.CO Komika di Indonesia menggugat penamaan ‘Open Mic Indonesia’. Rupanya, istilah umum yang semestinya jadi domain publik itu telah terdaftar sebagai merek dagang.

Dalam situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Open Mic Indonesia didaftarkan pada 2013 dan sukses terdaftar sejak 5 Juni 2015 dengan No pendaftaran IDM000477953.

Merek ini masuk ke dalam kelas hiburan, acara hiburan radio dan hiburan televisi. Pada keterangan detail hak kekayaan intelektual Open Mic, tertera nama Ramon Pratomo alias Ramon Papana sebagai pemilik.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, pendaftaran merek dagang dapat membuat seseorang menggunakan, menggandakan, atau mendistribusikan kekayaan intelektual miliknya.

Selain itu, pendaftar juga dapat mendapat faedah insentif ekonomi seperti memperoleh uang melalui royalti atas karya tersebut.

Namun, akibat telah terdaftar sebagai merek dagang, komika di Indonesia merasa dirugikan. Mereka mengaku tidak bebas menggunakan istilah itu. Padahal, hampir setiap pertunjukan di belahan bumi mana pun menggunakan Open Mic sebagai nama acara.

Oleh karena itu, perkumpulan komika mengambil langkah hukum. Mereka menggugat merek Open Mic Indonesia milik Ramon Papana, yang semestinya tak dipatenkan menjadi milik pribadi, dikembalikan kepada publik.

“Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana-mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic,” Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, sudah banyak komika yang mengalami kerugian akibat patennya Open Mic sebagai kekayaan intelektual. Ada beberapa kafe yang dipalak Rp250 juta karena menggelar acara menggunakan istilah Open Mic.

Komedian Mo Sidik, tahun 2019 silam, juga pernah diminta membayar lisensi sampai Rp1 miliar gara-gara memakai nama Open Mic dalam pertunjukkan komedinya.

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi,” kata Panji Prasetyo.

“Pendaftaran merek ‘Open Mic Indonesia’ telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut,” lanjutnya.

Adapun pihak yang digugat Perkumpulan komika adalah Ramon Pratomo sebagai pemilik merek dan Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat.

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga punya tenggat 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Beberapa saat setelah perkumpulan komika mengajukan gugatan siang ini, tagar #OpenMicMilikPublik viral di media sosial. [dmr]