Scroll untuk baca artikel
Terkini

Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Begini Cara Bayar dan Daftar Ruas Jalannya

Redaksi
×

Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Begini Cara Bayar dan Daftar Ruas Jalannya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Gagasan ini bertujuan untukk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di Jakarta.

Mekanisme jalan ERP di Jakarta ini meniru keberhasilan sejumlah negara yang telah lebih dahulu menerapkannya. Di Kota London, Inggris, sistem jalan berbayar ini sudah berjalan sejak tahun 2003 dan terbukti mengatasi masalah kemacetan.

Negara lainnya yang menerapkan sistem ini antara lain Jerman, Slovakia, Hungaria, Belgia, Swiss, dan Rusia. Sementara di kawasan Asia, Singapura, Malaysia, dan Jepang telah lebih dahulu menerapkan sistem jalan berbayar ini.

Kebijakan tersebut masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang tengah menjadi pembahasan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Di sana, dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.

Maka secara umum, penerapan ERP haruslah tidak sembarangan alias melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas.

Mekanisme Pembayaran ERP

Setiap kendaraan yang hendak melintas di sejumlah jalan ERP harus memiliki alat yang bernama OBU (On Board Unit). Alat ini berisi uang elektronik yang akan terdebet otomatis setiap kendaraan melintasi alat pemindai yang terpasang di jalan ERP.

Sebagai informasi, ada dua teknologi yang umum dipakai dalam sistem jalan ini di luar negeri, yakni teknologi komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communications (DSRC) dan teknologi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS).

Terkait dengan biaya yang harus dibayarkan, saat ini sedang digodok usulan pemberlakukan tarif Rp5.000 sampai Rp19.000 per kendaraan sekali melintas. Besaran tarif rencananya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan, jumlah roda, dan lain sebagainya.

Sementara itu, soal waktu jalan berbayar yang akan berlaku mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Ruas jalan yang dapat menyelenggarakan ERP

Berdasarkan kriteria pada Pasal 10 Ayat 1 Raperda tersebut, mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal menerapkan kebijakan ERP. Berikut daftarnya;

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
  7. Jalan Jend. Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M. T. Haryono;
  18. Jalan D. I. Panjaitan;
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  20. Jalan Pramuka;
  21. Jalan Salemba Raya;
  22. Jalan Kramat Raya;
  23. Jalan Pasar Senen;
  24. Jalan Gunung Sahari; dan
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Dengan pemberlakuan waktu jalan berbayar ini diharapkan masalah kemacetan Jakarta dapat perlahan terurai. [rif]