Scroll untuk baca artikel
Blog

Jangan Ringankan Hukuman Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

Redaksi
×

Jangan Ringankan Hukuman Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COTiga oknum TNI tersangka kasus matinya Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) dihadirkan saat proses rekonstruksi kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (3/1/2022).

Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.11 WIB. Saat keluar dari mobil tahanan, ketiga tersangka yaitu Kolonel Infanteri P, Kopda A, dan Koptu DA, tampak mengenakan borgol melingkar di tangan, berbaju tahanan warna kuning, dan memakai masker.

Mereka datang dikawal Polisi Militer. Kepala mereka lebih sering tertunduk sepanjang waktu, barangkali lantaran menyadari perbuatan mereka kemarin lalu adalah jahat luar biasa dan mengkhianati batas kemanusiaan.

Kisah kekejaman tiga tersangka berawal pada hari Rabu, 8 Desember 2021, saat mobil mereka menabrak motor Handi Saputra dan Salsabila. Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh Koptu DA. Sementara Kolonel Infanteri P dan Kopda A membonceng.

Peristiwa kecelakaan semacam ini bisa terjadi kepada siapa saja. Umumnya, jika terbukti ada faktor kelalaian, sanksi pidana akan mengarah kepada sopir.

Setelah menabrak, ketiga anggota TNI AD mengevakuasi Handi-Salsa ke pinggir jalan.

Dalam rekonstruksi diketahui ketiganya sempat menyampaikan kepada warga sekitar akan membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan pertama. Lagi-lagi, memindahkan korban agar dapat ditolong adalah peristiwa yang bisa terjadi kepada siapapun.

Episode kecelakan berlanjut. Tubuh Handi-Salsa digotong ke dalam mobil. Dari hasil penyelidikan TNI, satu dari tersangka sempat mengusulkan kepada Kolonel P untuk membawa korban ke rumah sakit seketika setelah tabrakan terjadi. Namun, usulan itu ditolak.

Kolonel Infanteri P saat menjalani rekonstruksi kejadian tabrakan di Nagrek (3/1/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).

Di sinilah rasa kemanusiaan kita diguncang. Alih-alih dibawa ke rumah sakit, Kolonel P justru menginstruksikan kepada Kopda A dan Koptu DA untuk membuang korban ke Sungai Serayu. Luar biasa tidak masuk di akal tetapi demikianlah yang terjadi.

Mengapa Kolonel P memerintahkan membuang korban? Publik masih mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari penyelidikan ini. Apalagi, disebutkan bahwa Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Tiga hari setelah tabrakan terjadi, Sabtu (11/12/2021), tubuh Handi ditemukan di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Salsabila ditemukan di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap—jaraknya sekitar 200 kilometer dari Nagrek, lokasi tabrakan.

TNI AD Meminta Maaf

“Semuanya harus transparan dibeberkan, jangan ada yang diumpet-umpetin. Kami selaku keluarga juga sudah menerima takdir anak saya harus (berakhir) begitu. Cuma caranya kok (jenazah) anak saya harus dibuang (ke sungai),” kata Entes Hidayatullah, ayah Handi Saputra, mengetahui anaknya meninggal dengan proses tidak manusiawi.

Entes mengucapkan harapannya itu saat Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman datang ke kediamannya.

Di hadapan Jenderal Dudung pula, Entes tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Entes berkata lirih sambil mendekap erat foto Handi. “Semua mimpi Handi hilang saat jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu. Sekarang saya dan keluarga hanya ingin keadilan dan hukuman setimpal untuk pelaku.”

Jenderal Dudung, atas nama TNI AD, juga datang ke rumah mendiang Salsabila. Ia bersama rombongan datang menemui keluarga korban dan meminta maaf.

Abdi atas nama Angkatan Darat, nyuhunkeun dihapunten kajadian ieu (meminta maaf atas kejadian ini). Mudah-mudahan arwah korban, ditampi (diterima) di sisi Allah SWT,” ujar Jenderal Dudung kepada Jajang dan Suryati, orangtua Salsabila.

Seusai sowan kepada keluarga korban, Jenderal Dudung menyatakan bahwa perbuatan para pelaku tidak manusiawi. Ia berjanji akan menegakkan hukum secara tegas dan transparan kepada mereka.