Saya pribadi berharap di setiap perguruan tinggi itu ada mata kuliah “pendidikan anti korupsi”. Paling tidak sebagai bekal nantinya agar mahasiswa memiliki komitmen pada moralitas, berpihak pada rakyat dan tidak akan melakukan korupsi.
Hemat kami, jihad mahasiswa melawan korupsi itu bisa dilakukan melalui dua cara; pertama adalah jihad aktif dan kedua adalah jihad pasif. Jihad aktif bisa dilakukan dengan cara mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas segala macam tindak korupsi.
Bersuara lantang melawan korupsi serta bersikap kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Sedangkan jihad pasif bisa dilakukan dengan cara merumuskan kembali syahadat anti korupsi, berkomitmen tidak akan melakukan korupsi. Dan itu bisa dimulai dengan pendidikan, salah satunya melalui “pendidikan anti korupsi”
Kiranya itulah sedikit apa yang bisa dilakukan mahasiswa dalam memerangi korupsi. Jangan menunggu waktu yang tepat untuk berjuang, karena tidak ada waktu yang benar-benar tepat untuk berjuang. Satukan langkah, satukan barisan. Bergerak bersama melawan korupsi.
*Syaiful Rozak, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus