Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Kabar Baik! Kemenag Buka Program Beasiswa Santri Berprestasi, Ini Syaratnya

Redaksi
×

Kabar Baik! Kemenag Buka Program Beasiswa Santri Berprestasi, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022. Masa pendaftaran berlangsung satu bulan, 15 Maret hingga 15 April 2022.

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini ada 600 kuota PBSB. Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

“Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi,” ujar Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/2022).

Pilihan program studi (prodi), lanjutnya, mulai dari keagamaan, manajemen pendidikan, sains dan teknologi, kedokteran, kesehatan, ekonomi, sosial humaniora, pertanian, serta beberapa Prodi vokasi.

Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya. PBSB merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister.

Untuk mengikuti seleksi itu, santri bisa mendaftar secara online melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.

“Santri yang berminat segera mempersiapkan persyaratan lengkap dengan mengacu pada Booklet PBSB 2022,” ungkap Waryono.

Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan peserta sebelum melakukan pendaftaran program beasiswa PBSB 2022 ini adalah sebagai berikut.

A. Persyaratan Umum Peserta Beasiswa Santri Berprestasi 2022

  1. Santri Warga Negara Indonesia.
  2. Santri yang berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kemenag, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kemenag.
  3. Santri yang berasal dari satuan pendidikan MAS, PDF, SPM, PKPPS, atau Ma’had Aly yang diselenggarakan oleh pesantren dan MAN, SMA, atau SMK yang diselenggarakan atau terintegrasi berada di lingkungan pesantren atau menjadi bagian dari pesantren.
  4. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren.
  5. Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
  6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.
  7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
  8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
  9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.
  10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai rapor 1 tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

B. Syarat Khusus Program Sarjana (S1)

  1. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022
  2. Berasal dari Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan terintegrasi atau berada di lingkungan pesantren dan menjadi bagian dari pesantren.
  3. Berusia maksimal per 1 Juli 2022 dengan rincian:
  • 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan pesantren dan/atau menjadi bagian dari pondok pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya)
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya).

C. Syarat Khusus Program Magister (S2)

  1. Santri sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari pondok pesantren.
  2. Berusia maksimal 35 tahun per tanggal 1 Juli 2022.

Selain memerhatikan persyaratannya, Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih.

Basnang juga meminta pihak pesantren untuk memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan sudah terdaftar di Kemenag. Setelah itu, pesantren baru bisa mendaftarkan nama santri melalui sistem data santri pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

Terakhir, Basnang juga mengingatkan para santri yang terpilih nantinya. Ia meminta mereka untuk tidak mengundurkan diri agar pesantrennya tetap mendapat kesempatan mendaftar di PBSB tahun depan.

“PBSB diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan,” pungkasnya. [rif]