Scroll untuk baca artikel
Blog

Perampasan Lahan di Kawasan IKN, Pakar Hukum: Pemilik Tanah Bisa Menggugat

Redaksi
×

Perampasan Lahan di Kawasan IKN, Pakar Hukum: Pemilik Tanah Bisa Menggugat

Sebarkan artikel ini

“Apabila ketentuan perundang-undangan tersebut tidak dipatuhi oleh pemerintah, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan keperdataan.”Andi W. Syahputra (Pakar Hukum)

BARISAN.CO – Presiden RI Joko Widodo secara simbolis meresmikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Senin (14/3/2022) di Kalimantan Timur dengan menyatukan tanah dan air yang dibawa oleh para Gubernur di seluruh Indonesia di titik nol.

Namun, tampaknya, usai ditinggal investor Softbank, masih ada masalah lain yang muncul dari proyek IKN itu. Mengutip Tempo, warga lokal dari Suku Paser Balik, Dahlia Yati mengaku lahan rumahnya telah dipasangi patok lahan rencana pembangunan IKN.

Sebelum dipatok, surat edaran datang dari pemerintah Kalimantan Timur ke rumahnya. Dahlia menyebut, pemasangan plang serta patok itu membuat dia dan para warga setempat merasa resah karena ujug-ujung lahan tersebut diklaim oleh pemerintah. Padahal, dia bersama penduduk setempat telah bertahun-tahun berkebun di sana.

Menurut Dahlia, pemasangan plang itu bagian dari pengambilan sepihak yang tidak pernah berkoordinasi secara langsung.

“Masyarakat adat minta kejelasan soal lahan adat agar tidak terdampak pembangunan iKN yang dipaksakan,” kata Dahlia.

Dahlia merasa kecewa, meski Presiden berkemah di titik nol iKN, namun mengindahkan keluhan masyarakat adat atas pencaplokan lahan di sana. Lahan keluarga Dahlia yang dicaplok negara untuk pembangunan iKN luasnya mencapai empat hektar.

Pemilik Tanah Bisa Menggugat

Secara terpisah, pakar hukum, Andi W. Syahputra berpendapat, menurut hukum, tanah menjadi harta benda atau aset yang dimiliki seseorang apabila disertai dengan bukti kepemilikan yang sah. Dia menambahkan, karena aset, maka kepemilikannya harus dilindungi oleh UU berupa hak atas tanah.

“Pembangunan IKN memerlukan tanah yang luas. Kemudian, apakah pada lokasi IKN tersebut kebutuhan tanah cukup disediakan oleh tanah bekas area pertambangan yang notabene adalah milik negara atau bisa jadi ketersediaan tanahnya terbatas sehingga memerlukan tanah milik rakyat?” ujarnya kepada Barisanco, Rabu (16/3/2022)

Andi melanjutkan, apabila ketersediaan akan tanah dilakukan dengan mengambil hak atas tanah rakyat, kendati pembangunan dilakukan untuk kepentingan umum, maka tata laksananya harus dilakukan dengan cara pembebasan hak tanah rakyat melalui mekanisme pengadaan tanah.

Dia menyebut, ketentuan aturan yang mengatur, yakni Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 1 Angka 3.

“Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005, maka pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Pemerintah tetap harus memberikan kompensasi kepada pemilik tanah berupa ganti untung yang nilainya mesti disepakati bersama,” tutur pria asal Jakarta itu.

Andi menegaskan, apabila ketentuan perundang-undangan tersebut tidak dipatuhi oleh pemerintah, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan keperdataan.

Lulusan Magister Hukum UI ini menguraikan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah sebelum melakukan pembebasan tanah. Pertama, pemerintah menyosialisasikan kepada warga masyarakat mengenai rencana pembangunan di mana lokasinya berada pada tanah-tanah milik rakyat.

“Kedua, pemerintah berkomitmen dengan memberitahukan kepada warga bahwa tata laksana pembebasan lahan akan dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah (pembebasan hak atas tanah) atau dilaksanakan dengan cara pencabutan hak atas tanah,” jelasnya.