Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru, Fatwa Halal Kewenangan Siapa?

Redaksi
×

Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru, Fatwa Halal Kewenangan Siapa?

Sebarkan artikel ini

Peran masyarakat di antaranya dapat melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai jaminan produk halal serta pendampingan dalam proses produk halal.

“Sebagaimana pasal 144 PP 39/2021, masyarakat juga dapat melakukan publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, dan pengawasan produk halal yang beredar,” tutur dia. [rif]