Peran masyarakat di antaranya dapat melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai jaminan produk halal serta pendampingan dalam proses produk halal.
“Sebagaimana pasal 144 PP 39/2021, masyarakat juga dapat melakukan publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, dan pengawasan produk halal yang beredar,” tutur dia. [rif]